MAKALAH
SUNAH SEBAGAI KEBERAGAMAAN KONKRET
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Islam Terapan
Dosen Pengampu: Mustaqim, S.Pd I. M.M.
Disusun oleh :
Kelompok II
Untung Ali Romdon
Muhammad Fauzan
Umi Fatkhiya
Ririn Vika Qodriyana
Amaliya
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH DEMAK
TAHUN 2010
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, Hidayah, dan Inayahnya sehingga makalah ini dapat kami selesaikan. Tidak lupa Shalawat dan salam kami haturkan kepada junjungn Nabi besar kita Nabi Agung Muhammad SAW, yang mana Syafaatnya akan sangat kita nantikan di Yaumul Kiamah nanti. Amin.
Pembuatan makalah ini merupakan sarana pengembangan pembelajaran bagi mahasiswa yang mana pada kondisi sekarang banyak hal-hal yang jauh dari Sunah Nabi saw. kemaksiatan sudah merajalela, pergaulan sudah banyak yang menyimpang diharapakan dengan membaca makalah ini pembaca mengetahui bahwa kita harus hidup dengan sunah Nabi saw.
Dengan penuh kesadaran, kami memaklumi bahwa penyusunan makalah ini sangat jauh dari sempurna, sehingga sekiranya ada kritik dan saran yang membangun dari pembaca maupun dari teman-teman akademis lainnya yang sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah kami berikutnya.
Semoga dengan kehadiran makalah ini, sedikit atau banyak dapat berguna bagi para pembaca dan pendidik.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I
PENDAHULUAN 1
A.Latar Belakang 1
B.Tujuan Penulisan 1
C.Rumusan Masalah 1
BAB II
PEMBAHASAN 2
A.Pengertian Sunah Nabi Muhammad SAW 2
B.Kedudukan Sunah Dalam Syariat Islam 3
Dalil Al-Qur'an 3
Dalil Sunah 5
C.Beragama Sesuai Dengan Sunah 5
BAB III
PENUTUP 8
A.Kesimpulan 8
B.Saran 8
DAFTAR PUSTAKA 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam kehidupan beragama kita diatur oleh berbagai macam aturan- aturan yang terdapat dalam, al Qur’an dan Hadist.yang kesemuanya untuk kemaslahatan umat. Sunah sebagai landasan hukum yang kedua setelah al Qur’an mengatur segala aspek dalam kehidupan ini.
Dalam perkembangan masyarakat sekarang ini banyak sekali hal- hal yang telah menyimpang dari Sunah Nabi saw. Sebagai umat beragama kita diwajibkan amar ma’ruf nahi mungkar yaitu menyuruh kebaikan dan mencegah keburukan. Yang mana hal tersebut dapat kita capai dengan mengikuti Sunah Nabi saw.
B.Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.Mengetahui pengertian Sunah Nabi Muhammad SAW
2.Mengetahui kedudukan Sunah dalam syariat Islam.
3.Mengetahui bagaimanakah beragama sesuai dengan Sunah.
C.Rumusan Masalah
Hal- hal yang dapat dijadikan rumusan masalah adalah:
1.Apakah pengertian Sunah Nabi Muhammad SAW ?
2.Apakah kedudukan Sunah dalam syariat Islam ?
3.Bagaimanakah beragama sesuai dengan Sunah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Sunah Nabi Muhammad SAW
Sunah (arab: Sunnah), menurut para leksikograf( ahli perkamusan) bahasa arab, berarti “cara, jalan, aturan, model atau pola bertindak atau menjalani hidup”.
Dalam Al Qur’an, kata sunah atau sunan (yang kedua, dalam bahasa arab, jamak dari yang pertama) digunakan sebanyak enam belas kali. Dalam seluruh kasus ini, kata ini digunakan dalam pengertian “aturan, model kehidupan, dan garis perilaku yang baku.1.
Dalam literatur bahasa arab, khususnya dalam kitab- kitab hadist- fikih awal, sunah digunakan dalam pengertian yang beragam, misalnya: (i) praktik keagamaan (non wajib) yakni yang dibuktikan melalui sunah, salah satu dari empat sumber hukum;2 (ii) model perilaku Nabi saw.
Menurut abu al- Baqa’ istilah sunnah tidak terbatas pada Sunah Rasulullah saw atau sahabat saja. Namun Menurut Syafi’i, penggunaan kata Sunnah terbatas hanya pada Sunah Rasulullah saw 3. Jadi Sunah Nabi saw adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw baik yang berupa perkataan, pebuatan maupun ketetapan. Adapun arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita untuk beramal sesuai dengan Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk menggali hukum syari'.yang harus diikuti dan dijadikan landasan syariat. Di sini Sunah Nabi saw adalah sentral dalam segala rujukan umat Islam baik mengenai hukum maupun yang lain. Hal ini karena segala macam perbuatan Nabi saw adalah terpuji Beliau tidak pernah marah, benci, sombong, dengki, iri hati karena segala macam tindakan beliau selalu terkontrol.
B.Kedudukan Sunah Dalam Syariat Islam
Sunah adalah sumber hukum yang kedua setelah Al Qur’an, oleh karena itu sunah juga merupakan penjelas dari hukum- hukum yang terdapat dalam Al Qur’an yang belum terperinci penjabarannya. Seperti perintah shalat, di Al Qur’an hanya berupa kewajiban menjalankan sedangkan pelaksanaannya berdasarkan sunah Nabi saw.
Hadis Nabi saw, walaupun dapat menjadi hujah secara independen (mustaqil), sebagaimana juga Al-Qur’an, namun kedua kitab tersebut saling melengkapi dan melegitimasi bahwa keduanya adalah hujah dan sumber hukum di dalam syari'at Islam
Dalil Al-Qur'an
Allah swt., di dalam Al-Quran menjelaskan kehujahan Sunah Nabi dengan beragam cara, di antaranya dengan memerintahkan orang yang beriman untuk mengembalikan perselisihan pendapat yang terjadi di antara mereka kepada Allah dan Rasul-Nya:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul".(QS.An-Nisa:59)
Mengembalikan kepada Allah, menurut Imam Saukani, adalah mengembalikan kepada Al-Qur’an. Sedangan mengembalikan kepada Rasul adalah mengembalikan kepada Sunah Rasul.4
Imam Syafii berkata, "bahwa Allah mewajibkan kita untuk taat kepada Rasul, dan selama ketaatan kepada Rasul adalah wajib, maka perkataan beliau menjadi mengikat bagi kita. Dan setiap orang yang berseberangan dengan Rasul, maka orang tersebut dinilai sebagi orang yang durhaka, walaupun Allah telah mengancam orang yang durhakakepada Rasul-Nya. Maka dapat disimpulkan, bahwa Sunah Rasul adalah hujah yang harus kita pegang."5
Rasulullah telah diberi oleh Allah Al-Quran dan sesuatu yang lain bersama Al-Quran yang wajib untuk diikuti. Di dalam Al-Quran, Allah dengan jelas menggambarkan tentang Nabi:saw.
"Dia (Nabi Muhammad) yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk''. (QS.Al-A'raf:157) .
Ketika di dalam ayat ini bersifat umum, maka hal ini mencakup semua hal yang Nabi haramkan dan yang dia halalkan, baik yang bersumber dari Al-Quran ataupun sumber wahyu Allah yang lain yang diwahyukan kepadanya, yaitu As -Sunah. Karena Nabi, seperti di dalam Al Quran (An-Najm:3), tidak berkata dari keinginan atau hawa nafsunya, akan tetapi dari wahyu..
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata".(QS.Al-Ahzab:65)
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". (QS. An-Nur:63).
“….Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” Q.S. Al Hasyr [59]:7
Dalil Sunah
Nabi Muhammad saw ketika khutbah wada' (haji perpisahan) bersabda, ''Aku tinggalkan untukmu dua perkara, seandainya kau berpegang teguh dengan keduanya maka kamu semua tidak akan tersesat selamanya , yaitu Kitabullah dan Sunah Nabi-Nya". (HR. Malik Bin Anas)
Mengingat sangat pentingnya As-Sunah, Rasulullah memerintahkan agar berpegang teguh dengan As-Sunah, dengan perumpamaan menggigitnya dengan gigi geraham dan orang yang menolaknya adalah menolak masuk surga:
"Ambilah Sunahku dan Sunah Khulafaurrosidiin yang selalu mendapat hidayah setelahku, berpeganglah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham".(HR.Abu Dawud)
"Semua umatku akan masuk surga, kecuali orang menolak. Para sahabat bertanya: ya Rasulullah! Siapa orang yang menolak? Rasulullah menjawab: barang siapa yang taat kepadaku maka dia akan masuk surga dan barang siapa durhaka kepadaku maka dialah orang yang menolak untuk masuk surga" (HR.Bukhori).
C.Beragama Sesuai Dengan Sunah
Agama adalah suatu kepercayaan yang kita anut, kita meyakini dengan sepenuh hati akan segala kebenaran yang telah disampaikan agama kita, dengan mengamalkan segala yang diperitahkan Allah dan menjahui segala larangannya.
Allah SWT berfirman
“…Pada hari ini6 telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu….” Q. S. Al Maidah [5]:3
Didalam al Qur’an di jelaskan bahwa agama Islam adalah yang paling sempurana. Dalam menjalankan agama tersebut kita kita diatur dengan berbagai macam aturan baik yang terdapat dalam Al Qur’an maupun didalam As Sunah. Sunah sebagia sumber hukum yang kedua setelah Al Qur’an mengatur lebih mendetail tentang hukum- hukum. Baik hukum tentang syariat maupun muamalah. Dalam hal syariat diatur tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Allah SWT seperti shalat, puasa, zakat, haji yang dalam pelaksanaan diharuskan mengikuti sunah Nabi saw.
“ Islam didirikan atas lima sendi: bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan kecuali Allah, dan bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengerjakan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)7
Anas ra. Berkata: Rasulullah saw bersabda, “ Bersahurlah kamu, karena sahur itu membawa berkah”. (HR. Bukhari dan Muslim)8
Disini dijelaskan bahwa sendi- sendi Islam atau yang biasa disebut Rukun Islam itu ada lima yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji. Dan disini juga dijelasakan tentang keutamaan sahur sebelum menjalankan ibadah puasa.
Dalam hal muamalah kita diharuskan hormat menghormati, mencari ilmu umum, berdagang, bertani, bersosial, bekerja yang semuanya juga sudah ada di dalam Sunah Nabi saw.
“ Setiap muslim yang menanam suatu tanaman atau suatu tumbuhan, kemudian tanamannya itu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, maka itu akan menjadi sedekah baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)9
“Dan berakhlaklah kepada manusia dengan akhlak yang baik” (HR.Tirmidzi)10
Hadist diatas menjelaskan tentang hal yang berhubungan dengan pertanian dan bersosial.
Sebagai seorang muslimin hendaklah kita menegakkan agama Allah SWT dengan amar ma’ruf nahi nungkar
Ma’ruf ialah pekerjaan yang dikenal, diketahui, bersumber dari agama Allah. Masuk didalamnya wajib dan sunah atau bisa dibilang semua yang membawa kebaikan.
Munkar ialah segala pekerjaan yang tidak dikenal , tidak diketahui bersumber dari agama Allah. Masuk didalamnya haram dan makruh atau bisa dibilang semua yang membawa keburukan.11
Nabi saw bersabda:
“ Barang siapa menyuruh kebajikan dan taat, hendaklah ia suruh dengan ma’ruf ( lemah lembut dan dengan rasa belas kasihan).” (HR. Al Baihaqi)
“ Sebaik- baik manusia, ialah orang yang paling taqwa kepada Allah, paling menghubungi silaturrahmi, paling menyuruh makruf mencegah mungkar”( HR. Abusy Syaikh)
Dari Hadist tersebut jelas bahwa menyuruh makruf dan mencegah mungkar adalah keharusan, yang tidak boleh abaikan selama masih ada kesanggupan dan kekuasaan. 12
Orang yang menyia- nyiakan ini berarti telah menyia- nyiakan Allah karena hakikatnya Sunah Nabi saw berasal dari Allah SWT.
Walallahu’alam…
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari berbagai macam uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Sunah mempunyai kedudukan yang tinggi yaitu kedua setelah Al Qur’an dalam pengambilan hukum syariat maupun non syariat Dalam kehidupan kita sehari- hari kita diharuskan taat dan patuh kepada Sunah Nabi saw yang mana Beliau menjadi suri tauladan bagi kita semua.
Selain itu kita juga harus tetap menegakkan agama Allah SWT dengan menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar.
B.Saran
Dalam penyusuan makalah ini penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1.Hendaknya para pembaca memahami apa yang penulis sampaikan dalam makalah ini.
2.Dalam pembuatan makalah diperlukan sumber- sumber yang relavan yang mendukung pendapat penulis.
3.Hendaknya para pembaca menjadikan Nabi Muhammad saw sebagai suri tauladan yang terbaik.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an digital versi 1.2, 2003,Depag: Jakarta.
Asykur, Abdul Ghoni,1992, Kumpulan Hadits- hadits Pilihan Bukhari Muslim,
Bandung: Penerbit Husaini.
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, 2005, Kriteria Sunnah dan Bid’ah,
Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Azami, M. M. 1995, Memahhami Ilmu Hadist, Jakarta: Penerbit Lentera.
Majalah As-Sunnah edisi 03-04/ V11/ 1424/ 2003 M., Solo: Yayasan Lajnah
Istiqomah.
Qardawi, Yusuf, DR, 1998, Sunnah Rasul Sumber Ilmu Pengetahuan dan
Peradaban, Jakarta: Gema Insani Press
www.hidayatullah.com, didownload tanggal 25 Maret 2010 jam 11.00 wib.
RANCANGAN AD/ART
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH DEMAK
MUKADIMAH
Sesungguhnya masa muda dan harapan adalah hak setiap pemuda, karena itu perlu adanya rasa gembira dalam belajar, berkarya, dan berjuang untuk menjadi manusia Indonesia yang utuh berkepribadian.
Didorong oleh keinginan luhur untuk ikut mengisi kemerdekaan sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat yang mencita-citakan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan yang diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa, maka mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Sultan Fatah Demak, sebagai bagian dari pemuda dan rakyat Indonesia dengan ini berhimpun dalam suatu wadah.
Sampailah kini wadah tersebut membentuk kepengurusan yang menghantarkan anggota-anggotanya ke gerbang pengabdian kepada Tuhan, Tanah Air, Bangsa, dan Almamater, serta melindungi anggota-anggotanya dengan membina kesejahteraan bersama dan membantu menyelesaikan pendidikan yang dibebankan kepadanya melalui tata cara yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1 : Himpunan ini bernama: Himpunan Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Sultan Fatah disingkat HM- FAI Unisfat
Pasal 2 : HM- FAI Unisfat bertempat dimana Fakultas Agama Islam Unisfat Demak berada.
Pasal 3 : HM-FAI Unisfat didirikan pada dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4 : HM- FAI Unisfat berasaskan keislaman, kemahasiswaan, dan kekeluargaan.
Pasal 5 : HM- FAI Unisfat bertujuan:
Mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan dan pengajaran Agama Islam, dengan memberi dorongan bagi mahasiswa untuk menjadi sarjana yang berakhlakhul karimah, cakap, bertanggung jawab serta menjadi unsur penggerak dan pengabdi dalam kehidupan bangsa dan beragama.
Membina dan memelihara hubungan baik antara pengajar dan mahasiswa sesuai dengan asas HM- FAI Unisfat .
Memelihara dan mempererat rasa kekeluargaan, serta memperjuangkan kepentingan mahasiswa sejalan dengan perannya keluar dan ke dalam Unisfat
Memberi jalan dan menyalurkan pemikiran, tenaga, dan cipta karya mahasiswa dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan pembangunan Bangsa Indonesia.
Pasal 6 : Untuk mencapai tujuan tersebut, hM-FAI UNisfat menjalankan usaha-usaha yang sah sesuai dengan AD/ART HM- FAI Unisfat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7 : Anggota HM- FAI Unisfat terdiri atas:
Anggota Muda, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.
BAB IV
BADAN PERLENGKAPAN
Badan Perlengkapan HM- FAI Unisfat terdiri atas:
Pasal 8 : Rapat Anggota HM- FAI Unisfat merupakan kekuasaan tertinggi di dalam. HM- FAI Unisfat
Pasal 9 : Badan Pengurus HM- FAI Unisfat adalah lembaga eksekutif dalam HM- FAI Unisfat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota HM- FAI Unisfat
Pasal 10 : Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat adalah badan yang mengawasi, memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Badan Pengurus HM- FAI Unisfat serta memimpin Rapat Anggota HM- FAI Unisfat.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN KELUARGA MAHASISWA UNISFAT
Pasal 11 : HM- FAI Unisfat merupakan bagian terintegrasi dari Keluarga Mahasiswa HM- FAI Unisfat, yang memiliki hubungan koordinasi dengan Badan Kelengkapan Keluarga Mahasiswa Unisfat
BAB VI
HUBUNGAN EKSTERNAL DI LUAR UNISFAT
Pasal 12 : HM- FAI Unisfat dapat menjalin hubungan kerja sama dengan pihak lain di luar Unisfat sesuai dengan asas dan tujuan HM- FAI Unisfat.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 13 : Keuangan dan kekayaan HM- FAI Unisfat dapat diperoleh dari :
Iuran Anggota Biasa
Dana atau sumbangan yang tidak mengikat terhadap kebijakan HM- FAI Unisfat Usaha-usaha lain yang tidak melanggar AD-ART HM- FAI Unisfat
BAB VIII
LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal 14 : Lambang HM- FAI Unisfat terdiri dari :
Logo Unisfat dengan nama HM-FAI
.
Pasal 15 : Bendera HM- FAI Unisfat; berwarna dasar biru dan memuat lambang HM- FAI Unisfat.
Pasal 16 : Atribut HM- FAI Unisfat adalah jaket yang berwarna dasar merah maroon dan memuat lambang HM- FAI Unisfat.
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 17 : Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pengesahannya diputuskan dalam Rapat Anggota yang khusus untuk itu, dan dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota Biasa dan disetujui 2/3 dari jumlah yang hadir.
BAB X
PEMBUBARAN HM- FAI UNISFAT
Pasal 18 : Pembubaran HM- FAI Unisfat diputuskan dalam Rapat Anggota yang khusus untuk itu dan dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah Anggota Biasa dan disetujui 3/4 dari jumlah yang hadir.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20 : Anggaran Dasar ini di bentuk pada tanggal dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH DEMAK
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Anggota Muda adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam
Universitas Sultan Fatah Demak yang sedang mengikuti proses penerimaan atau mekanisme lainnya yang diselenggarakan oleh. HM- FAI Unisfat
Pasal 2 : Anggota Biasa adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Sultan Fatah Demak, yang telah memenuhi ketentuan dalam proses penerimaan atau mekanisme lainnya yang diselenggarakan oleh HM- FAI Unisfat
Pasal 3 : Anggota Luar Biasa adalah mahasiswa atau bukan mahasiswa yang pernah menjadi Anggota Biasa dan sudah tidak mengikuti pendidikan di. Fakultas Agama Islam Universitas Sultan Fatah Demak
Pasal 4 : Anggota Kehormatan adalah mahasiswa atau bukan mahasiswa yang diusulkan oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat dan keanggotaannya disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu dan tidak termasuk Anggota Muda, Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
Pasal 5 : Keanggotaan hilang karena :
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri dan disetujui oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat dengan pertimbangan DPA.
Dicabut status keanggotaannya oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat atas persetujuan Rapat Anggota.
Pasal 6 : Hak dan kewajiban Anggota Muda HM- FAI Unisfat.
Hak Anggota Muda HM- FAI Unisfat:
Setiap Anggota Muda mempunyai hak menjadi Anggota Biasa melalui proses penerimaan atau mekanisme lain yang diselenggarakan oleh HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Muda mempunyai hak berserikat, mengeluarkan pendapat dan membela diri.
Setiap Anggota Muda tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
Setiap Anggota Muda mempunyai hak menggunakan fasilitas HM- FAI Unisfat atas persetujuan Badan Pengurus HMP Pangripta Loka ITB.
Setiap Anggota Muda mempunyai hak membawa nama HM- FAI Unisfat dengan seizin Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
Kewajiban Anggota Muda :
Setiap Anggota Muda HM- FAI Unisfat wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat.
Setiap Anggota Muda HM- FAI Unisfat wajib memelihara, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Universitas Sultan Fatah dan HM- FAI Unisfat
Pasal 7 : Hak dan Kewajiban Anggota Biasa HM- FAI Unisfat
Hak Anggota Biasa :
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak berserikat, mengeluarkan pendapat dan membela diri.
Setiap Anggota Biasa memiliki hak memilih dan dipilih
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas HM- FAI Unisfat.
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk mendapat pembelaan dari HM- FAI Unisfat selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk mengikuti seluruh kegiatan HM- FAI Unisfat
Kewajiban Anggota Biasa :
Setiap Anggota Biasa HM- FAI Unisfat wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Biasa HM- FAI Unisfat wajib memelihara, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Universitas Sultan Fatah dan HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Biasa HM- FAI Unisfat wajib untuk beraktivitas dalam kegiatan baik ke dalam maupun keluar.
Pasal 8 : Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa HM- FAI Unisfat
Hak Anggota Luar Biasa :
Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak berserikat, mengeluarkan pendapat dan membela diri.
Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas HM- FAI Unisfat atas persetujuan Badan Pengurus HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Luar Biasa tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh HM- FAI Unisfat.
Kewajiban Anggota Luar Biasa :
Setiap Anggota Luar Biasa HM- FAI Unisfat wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat.
Setiap Anggota Luar Biasa HM- FAI Unisfat wajib memelihara, menjaga, dan menjunjung tinggi nama baik Universitas Sultan Fatah dan HM- FAI Unisfat
Pasal 9 : Hak dan Kewajiban Anggota Kehormatan HM- FAI Unisfat
Hak Anggota Kehormatan :
Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak berserikat, mengeluarkan pendapat dan membela diri.
Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas HM- FAI Unisfat atas persetujuan Badan Pengurus HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Kehormatan tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh HM- FAI Unisfat.
Kewajiban Anggota Kehormatan :
Setiap Anggota Kehormatan HM- FAI Unisfat wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat.
Setiap Anggota Kehormatan HM- FAI Unisfat wajib memelihara, menjaga, dan menjunjung tinggi nama baik Universitas Sultan Fatah dan HM- FAI Unisfat
Pasal 10 : Sanksi-sanksi:
Setiap Anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HM- FAI Unisfat atau peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat berupa :
– Teguran.
– Pencabutan status keanggotaan.
– Sanksi lain.
Pencabutan status keanggotaan dilakukan oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat atas persetujuan Rapat Anggota HM- FAI Unisfat
BAB II
RAPAT ANGGOTA HM- FAI UNISFAT
Pasal 11 : Rapat Anggota HM- FAI Unisfat diadakan paling sedikit dua kali dalam setahun, atau setiap kali dipandang perlu oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat atau atas usul Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat atau permintaan paling sedikit ¼ jumlah Anggota Biasa HM- FAI Unisfat.
Pasal 12 : Rapat Anggota HM- FAI Unisfat dipimpin oleh Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat.
Pasal 13 : Pemanggilan, undangan, dan fasilitas Rapat Anggota HM- FAI Unisfat diurus oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
Pasal 14 : Rapat Anggota HM- FAI Unisfat dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah Anggota Biasa, dalam hal Rapat Anggota HM- FAI Unisfat tidak memenuhi kuorum tersebut, dengan dasar kebijaksanaan dapat diadakan Rapat HM- FAI Unisfat tertunda.
BAB III
BADAN PENGURUS HM- FAI UNISFAT
Pasal 15 : Hak dan Kewajiban Badan Pengurus HM- FAI Unisfat :
Melaksanakan asas dan tujuan HM- FAI Unisfat dan keputusan-keputusan Rapat Anggota HM- FAI Unisfat.
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat.
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat mewakili Anggota baik ke dalam maupun ke luar HM- FAI Unisfat.
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat merumuskan dan melaporkan rencana kerja dan tata tertib organisasinya kepada Rapat Anggota HM- FAI Unisfat untuk kemudian disahkan oleh Rapat Anggota.
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota HM- FAI Unisfat atas kegiatan dan kebijaksanaannya.
Pasal 16 : Pembentukan:
Ketua Badan Pengurus HM- FAI Unisfat, selanjutnya disebut Ketua HM- FAI Unisfat dipilih oleh Anggota Biasa HM- FAI Unisfat dalam Pemilihan Umum HM- FAI Unisfat.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum HM- FAI Unisfat dilaksanakan oleh DPA HM- FAI Unisfat pada saat itu atau panitia yang ditunjuk untuk itu.
Ketua HM- FAI Unisfat terpilih adalah calon yang mendapat suara terbanyak dalam Pemilihan Umum HM- FAI Unisfat dan berhak menyusun personalia Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
Ketua HM- FAI Unisfat disahkan oleh Rapat Anggota. Susunan personalia Badan Pengurus HM- FAI Unisfat yang telah dibentuk oleh Ketua HM- FAI Unisfat menurut ayat 3 di atas, dilaporkan kepada Anggota HM- FAI Unisfat
Persyaratan Calon Ketua HM- FAI Unisfat:
Warga Negara Indonesia
Anggota Biasa HM- FAI Unisfat, tidak terkena sanksi kurikuler ataupun sanksi organisasi di lingkungan Universitas Sultan Fatah
Tidak sedang memegang jabatan struktural organisasi di luar HM- FAI Unisfat
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat dibentuk untuk masa jabatan satu periode.
Masa jabatan Ketua HM- FAI Unisfat sebanyak-banyaknya selama dua periode.
Persyaratan tambahan Calon Ketua HM- FAI Unisfat dan tata cara Pemilihan Umum HM- FAI Unisfat ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat saat itu dengan penuh kebijaksanaan dan bila dipandang perlu dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Ketua HM- FAI Unisfat terpilih tidak boleh menjabat jabatan struktural dan fungsional di luar HM- FAI Unisfat.
Pasal 17 : a. Badan Pengurus HM- FAI Unisfat sekurang- kurangnya terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Divisi-divisi atau sebutan lainnya
Banyaknya divisi atau sebutan lainnya disusun menurut kebutuhan
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat mengakui adanya komunitas yang ada di luar Badan Pengurus HM- FAI Unisfat
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA HM- FAI UNISFAT
Pasal 18 : Hak dan Kewajiban
Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HM- FAI Unisfat dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat
Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat memberikan saran, nasihat, pertimbangan atau usul kepada Badan Pengurus HM- FAI Unisfat baik diminta maupun tidak diminta.
Dewan Perwakilan Anggota melakukan pengawasan terhadap Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat memimpin Rapat Anggota HM- FAI Unisfat.
Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat dapat mengusulkan pemberhentian Ketua HM- FAI Unisfat dengan mekanisme Rapat Anggota.
Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat bertanggung jawab langsung kepada Anggota HM- FAI Unisfat.
Pasal 19 : Pembentukan :
Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat adalah :
Warga Negara Indonesia
Anggota Biasa HM- FAI Unisfat.
Tidak termasuk Badan Pengurus HM- FAI Unisfat dan atau wakil yang diutus HM- FAI Unisfat di Keluarga Mahasiswa Unisfat.
Calon anggota Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat dapat diusulkan oleh oleh Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat dan atau mencalonkan diri.
Pengesahan anggota Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat dilakukan dalam Rapat Anggota HM- FAI Unisfat setelah pertanggungjawaban Badan Pengurus HM- FAI Unisfat sebelumnya.
Masa kerja Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat adalah sampai Badan Pengurus HM- FAI Unisfat yang baru disahkan.
Pasal 20 : Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat berdasarkan perbandingan 1 berbanding 60 Anggota Biasa HMP HM- FAI Unisfat
BAB V
HUBUNGAN DENGAN KELUARGA MAHASISWA UNISFAT
Pasal 21 : HM- FAI Unisfat membebaskan anggotanya untuk dapat beraktivitas di KM ITB kecuali Kongres KM ITB dan BKSK.
Pasal 22 : HMP Pangripta Loka ITB dapat mengirimkan wakilnya dalam Kongres KM-ITB
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23 : Badan Pengurus HM- FAI Unisfat wajib mencatat segala hal yang berhubungan dengan keuangan dan kekayaan HM- FAI Unisfat.
Pasal 24 : Pada waktu meletakkan jabatan Badan Pengurus HM- FAI Unisfat wajib membuat pertanggungjawaban kebijaksanaan, keuangan, dan kekayaan selama masa jabatannya.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 25 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur selanjutnya dalam Rapat Anggota HM- FAI Unisfat atau Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
Pasal 26 : Anggaran Rumah Tangga ini dibentuk pada tanggal 25 April 1960, kemudian disempurnakan tanggal 28 November 1996, direvisi kembali 15 Januari 2005 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH
ANGGARAN DASAR HM- FAI UNISFAT
MUKADIMAH
Sudah Jelas
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1 : Sudah jelas
Pasal 2 : Sudah jelas
Pasal 3 : Sudah jelas
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 4 :
Keislaman, artinya segala sesuatu berdasarkan nilai- nilai keislaman
Kemahasiswaan, artinya hal-hal yang bersangkutan dengan mahasiswa.
Kekeluargaan, artinya sistem dan mekanisme yang dikembangkan dalam pola hubungan internal dan eksternal dilaksanakan dengan suasana dan semangat yang bersifat kekeluargaan.
Pasal 5 : Sudah jelas
Pasal 6 : Sudah jelas
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7 : Sudah jelas
BAB IV
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 8 : Sudah jelas
Pasal 9 : Sudah jelas
Pasal 10 : Sudah jelas
BAB V
HUBUNGAN DENGAN KELUARGA MAHASISWA ITB
Pasal 11 : Yang dimaksud dengan Badan Kelengkapan KM-ITB adalah :
Kongres KM-ITB
Kabinet KM-ITB
Himpunan Mahasiswa Departemen
Unit Kegiatan Mahasiswa
Badan Koordinasi Satuan Kegiatan
BAB VI
HUBUNGAN EKSTERNAL DI LUAR UNISFAT
Pasal 12 : Sudah jelas
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 13 : Besar, mekanisme dan pengaturannya ditetapkan oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
BAB VIII
LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal 14 : Arti atau penjelasan setiap lambang
Ganesha, artinya adalah lambang dari tiada habis-habisnya ilmu yang dihimpun dalam diri Ganesha dan melambangkan sifat kehidupan yang ada di ITB
Swastika, artinya simbol prestise dan juga keseimbangan yang harus dicapai untuk mencapai tujuan-tujuan HMP melalui pendekatan yang dinamis.
Pasal 15 : Sudah jelas
Pasal 16 : Warna Merah Maroon melambangkan Anggota HM- FAI Unisfat yang tanggap tentang kompleksitas dalam merencana, tanggap terhadap fisik lingkungan, juga terhadap dampak psikologis serta sosial ekonomi masyarakatnya yang merupakan cerminan dirinya melalui program-program keprofesian yang ada DIHM- FAI Unisfat
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 17 : Usulan untuk mengadakan Rapat Anggota yang khusus untuk Perubahan AD/ART sama dengan mekanisme usulan rapat anggota
BAB X
PEMBUBARAN HM- FAI UNISFAT
Pasal 18 : Usulan untuk mengadakan Rapat Anggota yang khusus untuk Pembubaran HM- FAI Unisfat sama dengan mekanisme usulan rapat anggota
BAB XI PENUTUP
Pasal 19 : Sudah jelas
Pasal 20 : Sudah jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Sudah jelas
Pasal 2 : Sudah jelas
Pasal 3 : Yang termasuk ke dalam kategori Anggota Luar Biasa adalah :
Anggota Biasa yang terkena sanksi Akademik (Drop Out)
Anggota Biasa yang telah menyelesaikan masa perkuliahan di Fakultas Agama Islam(Alumni)
Anggota Biasa yang pindah kuliah dari Fakultas Agama Islam Unisfat
Anggota Biasa yang tidak melanjutkan pendidikannya di Fakultas Agama Islam Unisfat
Pasal 4 : Sudah jelas
Pasal 5 : Sudah jelas
Pasal 6 : Sudah jelas
Pasal 7 : Sudah jelas
Pasal 8 : Sudah jelas
Pasal 9 : Sudah jelas
Pasal 10: Sudah jelas
BAB II
RAPAT ANGGOTA HMP PANGRIPTA LOKA ITB
Pasal 11 : Sudah jelas
Pasal 12 : Sudah jelas
Pasal 13 : Sudah jelas
Pasal 14 : Rapat Anggota tertunda adalah Rapat Anggota yang dilaksanakan apabila Rapat Anggota sebelumnya tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
Rapat Anggota tertunda dilaksanakan maksimal dua kali dengan rentang waktu minimal 2 ´ 24 jam dan maksimal 7 ´ 24 jam.
Rapat Anggota Tertunda I dapat dilaksanakan apabila dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah Anggota Biasa. Apabila kuorum tersebut tidak terpenuhi maka dapat dilaksanakan Rapat Anggota Tertunda II dengan kuorum yang hadir pada saat itu.
BAB III
BADAN PENGURUS HM- FAI UNISFAT
Pasal 15 : Ayat 1, 2, 3, 4, 5 : sudah jelas
Pasal 16 : Ayat 1, 2, 3, 4, 5 : sudah jelas
Ayat 6.
Yang dimaksud dengan satu periode adalah satu tahun kalender Masehi
Ketika masa jabatan berakhir, dan Ketua Badan Pengurus Fakultas Agama Islam Unisfat berikutnya belum disahkan, maka tanggung jawab dan wewenang dipegang oleh DPA dan atau ditentukan atas kebijakan Rapat Anggota
Ayat 7, 8, 9 : sudah jelas
Pasal 17 : a. Sudah jelas
b. Sudah Jelas
c. Komunitas yang ada harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Anggota Biasa
Tidak Melanggar norma yang ada dan etika berorganisasi
Menjunjung tinggi nama baik HM- FAI Unisfat
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA HM- FAI UNISFAT
Pasal 18 : Hak dan Kewajiban
Ayat 1 sudah jelas
Ayat 2 dan 3 : Bentuk pengawasan, pemberian saran, nasihat dan pertimbangan dapat berupa forum komunikasi antara DPA dengan badan pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan.
Ayat 4 dan 5 : sudah jelas
Ayat 6 : Bentuk pertanggungjawaban DPA dapat berupa laporan dalam Rapat Anggota atau melalui forum terbuka lainnya.
Pasal 19 : Pembentukan
Ayat 1 : Dalam hal ini yang dimaksud Badan Pengurus HM- FAI Unisfat adalah Ketua Umum HM- FAI Unisfat, pemegang jabatan struktural Badan Pengurus HM- FAI Unisfat dan termasuk didalamnya Ketua Pelaksana Kegiatan.
Ayat 2,3, 4 Sudah jelas
Pasal 20 : Sudah jelas
BAB V
HUBUNGAN DENGAN KELUARGA MAHASISWA
Pasal 21 : Yang dimaksud dengan Badan Kelengkapan KM-ITB adalah :
Kongres KM-ITB
Kabinet KM-ITB
Himpunan Mahasiswa Departemen
Unit Kegiatan Mahasiswa
Badan Koordinasi Satuan Kegiatan
Pasal 22 : Proses pemilihan wakil HMP Pangripta Loka dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemilihan wakil HMP Pangripta Loka ITB di Kongres KM ITB dilaksanakan melalui Meknisme Pemilu dan disahkan oleh Badan Pengurus HMP Pangripta Loka ITB melalui Surat Ketetapan.
Wakil HMP Pangripta Loka di Kongres KM-ITB sekurang-kurangnya didukung oleh 10% Anggota Biasa HMP Pangripta Loka ITB.
Mekanisme penempatan kembali wakil HMP Pangripta Loka ITB di Kongres KM ITB dilakukan sesuai dengan mekanisme awal. Apabila tidak memungkinkan, maka dapat ditunjuk oleh Badan Pengurus HMP Pangripta Loka ITB dengan pertimbangan DPA
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23 : Sudah jelas
Pasal 24 : Sudah jelas
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 25 : Sudah jelas
Pasal 26 : Sudah jelas
Lampiran Keputusan ini disahkan dan mulai berlaku sejak saat ditetapkan
Ditetapkan di :
Pada Hari/Tanggal : Sabtu, 15 Januari 2005
Pukul : 18.50 WIB
Pimpinan Rapat Anggota Penyusunan AD/ART
Himpunan Mahasiswa Fakultas Agama Islam
Universitas Sultan Fatah Demak
2010
Badan Pertimbangan Himpunan Mahasiswa Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam
2010- 2011
MAKALAH
MEMAHAMI HAKIKAT ILMU TASAWUF
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Tasawuf
Dosen Pengampu: Abdul Hamid, M. Ag
Disusun oleh :
Untung Ali Romdon
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH DEMAK
TAHUN 2010
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, Hidayah, dan Inayahnya sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan. Tidak lupa Shalawat dan salam kami haturkan kepada junjungn Nabi besar kita Nabi Agung Muhammad SAW, yang mana Syafaatnya akan sangat kita nantikan di Yaumul Kiamah nanti. Amin.
Pembuatan makalah ini merupakan sarana pengembangan pembelajaran bagi mahasiswa tentang pendalaman ilmu tasawuf. Dalam makalah ini penulis memberikan sedikit pemahaman tentang hakikat ilmu tasawuf yang mudah- mudahan bisa menambah pengetahuan para pembaca.
Dengan penuh kesadaran, kami memaklumi bahwa penyusunan makalah ini sangat jauh dari sempurna, sehingga sekiranya ada kritik dan saran yang membangun dari pembaca maupun dari teman-teman akademis lainnya yang sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah kami berikutnya.
Semoga dengan kehadiran makalah ini, sedikit atau banyak dapat berguna bagi para pembaca dan pendidik.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I
PENDAHULUAN 1
A.Latar Belakang 1
B.Tujuan Penulisan 1
C.Rumusan Masalah 1
BAB II
PEMBAHASAN 2
A.Pengertian Tasawuf 2
B.Urgensitas Tasawuf 3
C.Konsep Ketuhanan Dalam Tasawuf 5
BAB III
PENUTUP 8
A.Kesimpulan 8
B.Saran 8
DAFTAR PUSTAKA 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Tasawuf pada mulanya dimaksudkan sebagai tarbiyah akhlak-ruhani: mengamalkan akhlak mulia, dan meninggalkan setiap perilaku tercela. Atau sederhananya, ilmu untuk membersihkan jiwa dan menghaluskan budi pekerti. Demikian Imam Junaid, Syeikh Zakaria al-Anshari mendefiniskan.
Asal kata sufi sendiri ulama berbeda pendapat. Tapi perdebatan asal-usul kata itu tak terlalu penting. Adapun penolakan sebagian orang atas tasawuf karena menganggap kata sufi tidak ada dalam al-Qur'an, dan tidak dikenal pada zaman Nabi, Shahabat dan tabi'in tidak otomatis menjadikan tasawuf sebagai ajaran terlarang, karena sebetulnya banyak sekali istilah-istilah (seperti nahwu, fikih, dan ushul fikih) yang lahir setelah periode Shahabat, tapi ulama kita tidak alergi, bahkan menggunakannya dengan penuh kesadaran.1
B.Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.Mengetahui pengertian tasawuf
2.Mengetahui urgensitas tasawuf
3.Mengetahui konsep ketuhanan dalam tasawuf
C.Rumusan Masalah
Hal- hal yang dapat dijadikan rumusan masalah adalah:
1.Apakah pengertian tasawuf ?
2.Bagaimanakah urgensitas tasawuf ?
3.Bagaimanakah konsep ketuhanan dalam tasawuf ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Tasawuf
Para pengkaji ilmu tasawuf berselisih pendapat tentang pengertian atau definisi tasawuf. Perselisihan mereka bermula dari perkataan Sufi itu sendiri. Ada yang membahas dari sudut maksudnya, ada yang membahas dari sudut asal usulnya dan ada yang membahas dari sudut masa kelahiran perkataan itu sendiri.
Syeh Abdul Qadir al-Jilani rahimahullah (561H) ialah orang yang berjaya merealisasikan ciri-ciri murni serta sifat-sifat mulia sehingga dia berhak untuk disebut sebagai seorang Sufi. Beliau menulis: “Sufi diambil dari kata al-Mushafaat, yaitu seorang hamba yang disucikan Allah atau orang yang suci daripada penyakit jiwa, bersih dari sifat-sifat tercela, menempuh mazhabnya yang terpuji dan mengikuti hakikat serta tidak tunduk kepada salah seorang makhluk.”
Dalam ketika yang lain Syeh Abdul-Qadir al-Jilani berkata:” Sufi ialah orang yang bersih batinnya dan zahirnya serta mengikuti Kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya”.
Jadi Syeh Abdul-Qadir al-Jilani mengartikannya sebagai berikut Tasawuf ialah percaya kepada Yang Haq (Allah) dan berperilaku baik kepada makhluk. Pengertian ini beliau jelaskan sebagai berikut:
Yaitu bertaqwa kepada Allah, mentaati-Nya, menerapkan syariat secara zahir, menyelamatkan hati, memperkayakan hati, mengindahkan wajah, berdakwah, mencegah penganiayaan (ke atas orang lain), sabar menerima penganiayaan dan kefakiran, menjaga kehormatan guru, bersikap baik dengan saudara, menasihati orang kecil dan besar, meninggalkan permusuhan, bersikap lemah lembut, melaksanakan keutamaan, menghindari dari menyimpan(harta benda), menghindari persahabatan dengan orang yang tidak setingkat (dalam keimanan) dan (akhirnya) tolong menolong dalam urusan agama dan dunia.
Dari pengertian Tasawuf diatas merupakan sifat-sifat mulia yang patut diterapkan oleh orang Islam ke atas dirinya. Penerapan ini dilakukan dengan bermujahadah, yakni pertarungan ruhani untuk mengawal dan menumpaskan nafsu yang tercela. Apabila seseorang itu berjaya menerapkan dan merealisasikan ciri-ciri murni dan sifat-sifat mulia tersebut, barulah dia digelar sebagai seorang Ahli Sufi.
Pengertian Tasawuf dan Sufi yang diberikan oleh Syeh Abdul-Qadir al-Jilani di atas mungkin berbeda dengan tokoh-tokoh tasawuf yang lain. Namun jika dicermati perbedaan-perbedaan ini, akan didapati bahwa kesemuanya tetap mengarah kepada maksud yang satu.
Ulama lain mendefinisikan tasawuf dengan "membersihkan hati dan anggota-anggota lahir daripada dosa-dosa, kesalahan dan kesilapan". Artinya bersih luar dan bersih di dalam.
Bersih di dalam: Maksudnya membersihkan hati daripada riya, ujub, pendendam dan lain-lain mazmumah, lebih-lebih lagi daripada syirik.
Bersih di luar: Maksudnya bersih daripada membuat yang haram, berpakaian yang haram, bercakap yang haram, menjaga mata, telinga daripada melihat dan mendengar yang haram serta lain-lain2
B.Urgensitas Tasawuf
Setiap manusia memiliki lima unsur yang penting di dalam dirinya. Lima unsur tersebut adalah (1) Ruh, (2) Qalbu atau hati, (3) Hawa nafsu atau Syahwat, (4) Jasad dan (5) Anggota Badan. Peranan kelima-lima unsur ini boleh diumpamakan sebagai sebuah kerajaan di mana Ruh adalah Sultannya, Qalbu adalah singgahsananya, Hawa Nafsu adalah musuh dalaman, Jasad adalah wilayah kekuasaannya dan Anggota Badan adalah rakyatnya.
Ilmu Tasawuf berperan membantu Ruh untuk melakukan Mujahadah ke atas Hawa Nafsu dan pada waktu yang sama membantu meningkatkan lagi kecemerlangan Ruh itu sendiri. Tujuannya tidak lain supaya Ruh dan segala yang dipimpinnya berjaya menjadi manusia yang mulia di sisi Allah dan mencapai kejayaan yang hakiki di dunia dan akhirat.
Untuk merealisasikan tujuan di atas, ilmu tasawuf tidak berperanan secara tersendiri atau berasingan. Ia bergandengan bahu dengan lain-lain ilmu syariat Islam seperti aqidah yang tulen di sisi Ahl al- Sunnah wa al-Jamaah dan amal yang ikhlas lagi benar di sisi al-Qur’an dan al-Sunnah yang sahih. Setiap tokoh dan penuntut tasawuf yang berada di atas jalan yang benar tidak sekali-kali akan memisahkan ilmu tasawuf dengan ilmu syariat.
Setiap individu Muslim yang berada di atas jalan yang benar tidak boleh mengasingkan ilmu tasawuf daripada dirinya. Pengasingan daripada ilmu tasawuf akan menyebabkan diri seseorang itu terserlah dengan sifat yang tercela seperti riya, ujub, hasad, membazir, bakhil, malas, tidak berdisiplin, berburuk sangka dan lain- lainnya sekalipun dia beriman kepada Allah dan mendirikan solat.
Malah pengasingan ilmu tasawuf akan menyebabkan dia terhindar dari sifat-sifat mulia seperti al-Tawabah (sentiasa beristighfar dan bertaubat), al-Zuhd (membebaskan hati daripada mencintai dunia), al-Shabr (sabar), al-Syukr (berterima kasih), al-Ridha (rela terhadap Allah), al-Khauf (takut kepada Allah), al-Haya; (malu kepada Allah), al-Raja; (mengharapkan pertemuan dengan Allah), al-Faqr (berhajat kepada Allah), al-Tawakkul (berserah kepada Allah) dan al-Mahabbah (cinta yang tidak berbelah kepada Allah).
Imam Ghazali dalam an-Nusrah an-Nabawiahnya mengatakan bahwa mendalami dunia tasawuf itu penting sekali. Karena, selain Nabi, tidak ada satupun manusia yang bisa lepas dari penyakit hati seperti riya, dengki, hasud dll. Dan, dalam pandangannya, tasawuf lah yang bisa mengobati penyakit hati itu. Karena, tasawuf konsentrasi pada tiga hal dimana ketiga-tiganya sangat dianjurkan oleh al-Qur'an al-karim. Pertama, selalu melakukan kontrol diri, muraqabah dan muhasabah. Kedua, selalu berdzikir dan mengingat Allah SWT. Ketiga, menanamkan sifat zuhud, cinta damai, jujur,sabar, syukur, tawakal, dermawan dan ikhlas.
C.Konsep Ketuhanan Dalam Tasawuf
Esensi tasawuf adalah mendekatkan diri sedekat mungkin dengan Allah sehingga ia dapat melihatnya dengan mata hati, bahkan ruhnya dapat bersatu dengan ruh Tuhan.
Filsafat yang menjadi dasar pendekatan diri kepada Tuhan dalam ilmu tasawuf, menurut Harun Nasution, Tuhan bersifat ruhani, maka bagian yang dapat mendekatkan diri kepada Tuhan adalah ruh, bukan jasadnya. Kedua, Tuhan adalah Maha Suci, maka yang dapat diterima Tuhan untuk mendekatinya adalah ruh yang suci
Dalam ajaran Islam, Tuhan memang dekat sekali dengan manusia. Dekatnya Tuhan kepada manusia dijelaskan dalam al Qur’an
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al baqarah:186 )
Kaum sufi mengartikan “doa” (seruan ) disini bukan seperti lazimnya pengertian doa, tetapi berseru agar Tuhan mengabulkan seruannya untuk melihat Tuhan dan dekat kepada-Nya. Dia berseru agar Tuhan membuka hijab dan menampakan diri-Nya kepada yang berseru. Tentang dekatnya Tuhan di digambarkan dalam al- Qur’an
“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 155), ayat ini berarti bahwa Tuhan dapat dijumpai dimana saja.
Untuk mencari Tuhan, seorang sufi tidak perlu pergi jauh, cukup ia masuk kedalam dirinya sendiri, dan Tuhan yang dicarinya akan ia jumpai dalam dirinya sendiri.( Harun Nasution, 1973). Pemahaman ini didasarkan pada pemahaman maksud dari firman Allah
“Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mukmin, dengan kemenangan yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Anfaal: 17)
Sufi melihat persatuan manusia dengan Tuhan. Perbuatan manusia adalah perbuatan Tuhan. Bahkan Tuhan dekat bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada makhluk lain. Ini ditegaskan dalam Hadist Qudsi berikut:” Pada mulanya Aku adalah harta yang tersembunyi, kemudian Aku ingin dikenal, maka Ku ciptakan makhluk, dan melalui merekaAku pun di kenal.”( Harun Nasution, 1973 )
Dari sini kemudian munculah paham bahwa Tuhan dan makhluk bersatu. Kalau ayat diatas mengandung arti ittihad, persatuan manusia dengan Tuhan, maka Hadist yang disebut terakhir mengandung konsep wahdat al- wujud kesatuan wujud makhluk dengan Tuhan.
Demikianlah ayat- ayat al Qur’an dan Hadist Nabi menggambarkan betapa dekatnya Tuhan dengan manusia dan makhluk- makhluk lain. Seorang sufi yang khusyu’ dan banyak beribadat akan merasakan kedekatan Tuhan, lalu melihat Tuhan dengan mata hatinya, dan akhirnya mengalami persatuan ruh dengan Tuhan, dan inilah hakikat tasawuf.3
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari uraian penulis diatas dapat disimpulkan bahwa Syeh Abdul-Qadir al-Jilani mengartikan Tasawuf dengan percaya kepada Yang Haq (Allah) dan berperilaku baik kepada makhluk. pengertian Tasawuf diatas merupakan sifat-sifat mulia yang patut diterapkan oleh orang Islam ke atas dirinya.
Ilmu Tasawuf berperan membantu Ruh untuk melakukan Mujahadah ke atas Hawa Nafsu dan pada waktu yang sama membantu meningkatkan lagi kecemerlangan Ruh itu sendiri. Tujuannya tidak lain supaya Ruh dan segala yang dipimpinnya berjaya menjadi manusia yang mulia di sisi Allah dan mencapai kejayaan yang hakiki di dunia dan akhirat.
Mendalami dunia tasawuf itu penting sekali. Karena, selain Nabi, tidak ada satupun manusia yang bisa lepas dari penyakit hati seperti riya, dengki, hasud dll. Esensi tasawuf adalah mendekatkan diri sedekat mungkin dengan Allah sehingga ia dapat melihatnya dengan mata hati, bahkan ruhnya dapat bersatu dengan ruh Tuhan.
B.Saran
Dalam penyusuan makalah ini penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1.Hendaknya para pembaca memahami apa yang penulis sampaikan dalam makalah ini.
2.Dalam pembuatan makalah diperlukan sumber- sumber yang relavan yang mendukung pendapat penulis.
3.Hendaknya para pembaca menjadikan tasawuf sebagai ilmu batin sehingga dapat mendekatkan diri kepada Tuhan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an digital versi 1.2, 2003,Depag: Jakarta.
Syukur, Amin MA. 2002. Menggugat Tasawuf”. Jakarta: Pustaka Pelajar.
http://www.cyberMQ.com. Di download tanggal 19 April 2010 pukul 11.00 wib
http://kawansejati.ee.itb.ac.id. Di download tanggal 19 April 2010
pukul 11.00 wib
FAKULTAS AGAMA ISLAM (HM-FAI)
UNIVERSITAS SULTAN FATAH DEMAK
Jl. Sultan Fatah No. 83 Katonsari, Demak. 085226478412
e-mail: hmfai_unisfat@yahoo.com
No : 01.PH.04.2010
Lamp : 1 Berkas
Hal : Surat Pemberitahuan
Kepada YTH.
Presiden BEM Unisfat
di-
Tempat.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam silaturrahim, semoga Allah SWT selalu memberi kekuatan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, Amin.
Sehubungan dengan adanya aspirasi dari mahasiswa Fakultas Agama Islam maka dibentuklah Himpunan Mahasiswa Fakultas Agama Islam (HM-FAI). HM-FAI ini merupakan sarana berorganisasi bagi mahasiswa FAI yang kehadirannya sangat baik untuk kemajuan Unisfat khususnya FAI.
Adapun anggota dari HM- FAI adalah seluruh mahasiswa Fakultas Agama Islam dengan susunan pengurus –terlampir-
Dengan ini kami bermaksud memberitahukan dan memohon dukungan atas dibentuknya Himpunan Mahasiswa Fakultas Agama Islam.
Demikian dari kami, atas perhatiannya kami sampaikan banyak terima kasih.
Wallohul Muwafiq Ila Aqwamith thoriq
Wassalamu’alaikum Wb. Wb.
Demak, 22 April 2010
Ketua
Untung Ali Romdon
HIMPUNAN MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM
HM-FAI UNISFAT DEMAK
MASA BAKTI 2010/ 2011
PERTAMA : Susunan Pembina HM-FAI
1.Chamadi S. H Rektor Unisfat
2.H. Abdrrahman Kasdi Lc.MM
3.Drs. Dakhirin Saleh Dekan
KEDUA : Susunan pengurus HM-FAI masa bakti 2010/ 2011
I.Ketua : Untung Ali Romdon
Wakil Ketua I : Agus Romli
Wakil Ketua II : Muflih
II.Sekretaris I : Umi Fatkhiya
Sekretaris II : Amaliya
III.Bendahara I. : Saidatur Rohmah
Bendahara II : Kamaludin
IV.Departemen- departemen
1.Departemen IPTEK
Tentang Saya
- untunk cell
- orangnya baek, jujur, baik hati,pecinta wanita, sekarang sedang kuliah di unisfat demak ambil tarbiyah
Daftar Isi
Blog Archive
Followers
Popular posts
- HADIST TENTANG PERSAUDARAAN ISLAM
- Contoh Curriculum Vitae Seminar
- Implementasi Iman Dan Takwa Dalam Kehidupan Modern
- TAKTIK PEMBELAJARAN
- PROBABILITAS
- Proposal Penelitian Kuantitatif
- MASLAHAH AL MURSALAH
- METODE PENGAJARAN HURUF VOKAL DAN KONSONAN DALAM BAHASA ARAB
- POLA KALIMAT NOMINAL DALAM BAHASA ARAB
- Logo dan Sertifikat PMII
Categories
- Anime (1)
- cari- cari (1)
- link artikel (3)
- logo (4)
- Makalah (15)
- PMII (10)
- Puisi (1)
- pusaka (1)
- unisfat (6)