SUNAH SEBAGAI KEBERAGAMAAN KONKRET

MAKALAH

SUNAH SEBAGAI KEBERAGAMAAN KONKRET

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Islam Terapan
Dosen Pengampu: Mustaqim, S.Pd I. M.M.




Disusun oleh :
Kelompok II
Untung Ali Romdon
Muhammad Fauzan
Umi Fatkhiya
Ririn Vika Qodriyana
Amaliya

FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH DEMAK
TAHUN 2010
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, Hidayah, dan Inayahnya sehingga makalah ini dapat kami selesaikan. Tidak lupa Shalawat dan salam kami haturkan kepada junjungn Nabi besar kita Nabi Agung Muhammad SAW, yang mana Syafaatnya akan sangat kita nantikan di Yaumul Kiamah nanti. Amin.
Pembuatan makalah ini merupakan sarana pengembangan pembelajaran bagi mahasiswa yang mana pada kondisi sekarang banyak hal-hal yang jauh dari Sunah Nabi saw. kemaksiatan sudah merajalela, pergaulan sudah banyak yang menyimpang diharapakan dengan membaca makalah ini pembaca mengetahui bahwa kita harus hidup dengan sunah Nabi saw.
Dengan penuh kesadaran, kami memaklumi bahwa penyusunan makalah ini sangat jauh dari sempurna, sehingga sekiranya ada kritik dan saran yang membangun dari pembaca maupun dari teman-teman akademis lainnya yang sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah kami berikutnya.
Semoga dengan kehadiran makalah ini, sedikit atau banyak dapat berguna bagi para pembaca dan pendidik.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I
PENDAHULUAN 1
A.Latar Belakang 1
B.Tujuan Penulisan 1
C.Rumusan Masalah 1
BAB II
PEMBAHASAN 2
A.Pengertian Sunah Nabi Muhammad SAW 2
B.Kedudukan Sunah Dalam Syariat Islam 3
Dalil Al-Qur'an 3
Dalil Sunah 5
C.Beragama Sesuai Dengan Sunah 5
BAB III
PENUTUP 8
A.Kesimpulan 8
B.Saran 8
DAFTAR PUSTAKA 9




BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam kehidupan beragama kita diatur oleh berbagai macam aturan- aturan yang terdapat dalam, al Qur’an dan Hadist.yang kesemuanya untuk kemaslahatan umat. Sunah sebagai landasan hukum yang kedua setelah al Qur’an mengatur segala aspek dalam kehidupan ini.
Dalam perkembangan masyarakat sekarang ini banyak sekali hal- hal yang telah menyimpang dari Sunah Nabi saw. Sebagai umat beragama kita diwajibkan amar ma’ruf nahi mungkar yaitu menyuruh kebaikan dan mencegah keburukan. Yang mana hal tersebut dapat kita capai dengan mengikuti Sunah Nabi saw.

B.Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.Mengetahui pengertian Sunah Nabi Muhammad SAW
2.Mengetahui kedudukan Sunah dalam syariat Islam.
3.Mengetahui bagaimanakah beragama sesuai dengan Sunah.
C.Rumusan Masalah
Hal- hal yang dapat dijadikan rumusan masalah adalah:
1.Apakah pengertian Sunah Nabi Muhammad SAW ?
2.Apakah kedudukan Sunah dalam syariat Islam ?
3.Bagaimanakah beragama sesuai dengan Sunah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Sunah Nabi Muhammad SAW
Sunah (arab: Sunnah), menurut para leksikograf( ahli perkamusan) bahasa arab, berarti “cara, jalan, aturan, model atau pola bertindak atau menjalani hidup”.
Dalam Al Qur’an, kata sunah atau sunan (yang kedua, dalam bahasa arab, jamak dari yang pertama) digunakan sebanyak enam belas kali. Dalam seluruh kasus ini, kata ini digunakan dalam pengertian “aturan, model kehidupan, dan garis perilaku yang baku.1.
Dalam literatur bahasa arab, khususnya dalam kitab- kitab hadist- fikih awal, sunah digunakan dalam pengertian yang beragam, misalnya: (i) praktik keagamaan (non wajib) yakni yang dibuktikan melalui sunah, salah satu dari empat sumber hukum;2 (ii) model perilaku Nabi saw.
Menurut abu al- Baqa’ istilah sunnah tidak terbatas pada Sunah Rasulullah saw atau sahabat saja. Namun Menurut Syafi’i, penggunaan kata Sunnah terbatas hanya pada Sunah Rasulullah saw 3. Jadi Sunah Nabi saw adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw baik yang berupa perkataan, pebuatan maupun ketetapan. Adapun arti kehujahan Sunah di sini adalah: kewajiban bagi kita untuk beramal sesuai dengan Sunah dan menjadikannya sebagai dalil untuk menggali hukum syari'.yang harus diikuti dan dijadikan landasan syariat. Di sini Sunah Nabi saw adalah sentral dalam segala rujukan umat Islam baik mengenai hukum maupun yang lain. Hal ini karena segala macam perbuatan Nabi saw adalah terpuji Beliau tidak pernah marah, benci, sombong, dengki, iri hati karena segala macam tindakan beliau selalu terkontrol.
B.Kedudukan Sunah Dalam Syariat Islam
Sunah adalah sumber hukum yang kedua setelah Al Qur’an, oleh karena itu sunah juga merupakan penjelas dari hukum- hukum yang terdapat dalam Al Qur’an yang belum terperinci penjabarannya. Seperti perintah shalat, di Al Qur’an hanya berupa kewajiban menjalankan sedangkan pelaksanaannya berdasarkan sunah Nabi saw.
Hadis Nabi saw, walaupun dapat menjadi hujah secara independen (mustaqil), sebagaimana juga Al-Qur’an, namun kedua kitab tersebut saling melengkapi dan melegitimasi bahwa keduanya adalah hujah dan sumber hukum di dalam syari'at Islam
Dalil Al-Qur'an
Allah swt., di dalam Al-Quran menjelaskan kehujahan Sunah Nabi dengan beragam cara, di antaranya dengan memerintahkan orang yang beriman untuk mengembalikan perselisihan pendapat yang terjadi di antara mereka kepada Allah dan Rasul-Nya:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul".(QS.An-Nisa:59)
Mengembalikan kepada Allah, menurut Imam Saukani, adalah mengembalikan kepada Al-Qur’an. Sedangan mengembalikan kepada Rasul adalah mengembalikan kepada Sunah Rasul.4
Imam Syafii berkata, "bahwa Allah mewajibkan kita untuk taat kepada Rasul, dan selama ketaatan kepada Rasul adalah wajib, maka perkataan beliau menjadi mengikat bagi kita. Dan setiap orang yang berseberangan dengan Rasul, maka orang tersebut dinilai sebagi orang yang durhaka, walaupun Allah telah mengancam orang yang durhakakepada Rasul-Nya. Maka dapat disimpulkan, bahwa Sunah Rasul adalah hujah yang harus kita pegang."5
Rasulullah telah diberi oleh Allah Al-Quran dan sesuatu yang lain bersama Al-Quran yang wajib untuk diikuti. Di dalam Al-Quran, Allah dengan jelas menggambarkan tentang Nabi:saw.
"Dia (Nabi Muhammad) yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk''. (QS.Al-A'raf:157) .
Ketika di dalam ayat ini bersifat umum, maka hal ini mencakup semua hal yang Nabi haramkan dan yang dia halalkan, baik yang bersumber dari Al-Quran ataupun sumber wahyu Allah yang lain yang diwahyukan kepadanya, yaitu As -Sunah. Karena Nabi, seperti di dalam Al Quran (An-Najm:3), tidak berkata dari keinginan atau hawa nafsunya, akan tetapi dari wahyu..
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata".(QS.Al-Ahzab:65)
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". (QS. An-Nur:63).
“….Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” Q.S. Al Hasyr [59]:7

Dalil Sunah
Nabi Muhammad saw ketika khutbah wada' (haji perpisahan) bersabda, ''Aku tinggalkan untukmu dua perkara, seandainya kau berpegang teguh dengan keduanya maka kamu semua tidak akan tersesat selamanya , yaitu Kitabullah dan Sunah Nabi-Nya". (HR. Malik Bin Anas)
Mengingat sangat pentingnya As-Sunah, Rasulullah memerintahkan agar berpegang teguh dengan As-Sunah, dengan perumpamaan menggigitnya dengan gigi geraham dan orang yang menolaknya adalah menolak masuk surga:
"Ambilah Sunahku dan Sunah Khulafaurrosidiin yang selalu mendapat hidayah setelahku, berpeganglah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham".(HR.Abu Dawud)
"Semua umatku akan masuk surga, kecuali orang menolak. Para sahabat bertanya: ya Rasulullah! Siapa orang yang menolak? Rasulullah menjawab: barang siapa yang taat kepadaku maka dia akan masuk surga dan barang siapa durhaka kepadaku maka dialah orang yang menolak untuk masuk surga" (HR.Bukhori).
C.Beragama Sesuai Dengan Sunah
Agama adalah suatu kepercayaan yang kita anut, kita meyakini dengan sepenuh hati akan segala kebenaran yang telah disampaikan agama kita, dengan mengamalkan segala yang diperitahkan Allah dan menjahui segala larangannya.
Allah SWT berfirman
“…Pada hari ini6 telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu….” Q. S. Al Maidah [5]:3
Didalam al Qur’an di jelaskan bahwa agama Islam adalah yang paling sempurana. Dalam menjalankan agama tersebut kita kita diatur dengan berbagai macam aturan baik yang terdapat dalam Al Qur’an maupun didalam As Sunah. Sunah sebagia sumber hukum yang kedua setelah Al Qur’an mengatur lebih mendetail tentang hukum- hukum. Baik hukum tentang syariat maupun muamalah. Dalam hal syariat diatur tentang bagaimana menjalankan ibadah kepada Allah SWT seperti shalat, puasa, zakat, haji yang dalam pelaksanaan diharuskan mengikuti sunah Nabi saw.
“ Islam didirikan atas lima sendi: bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada tuhan kecuali Allah, dan bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengerjakan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)7
Anas ra. Berkata: Rasulullah saw bersabda, “ Bersahurlah kamu, karena sahur itu membawa berkah”. (HR. Bukhari dan Muslim)8
Disini dijelaskan bahwa sendi- sendi Islam atau yang biasa disebut Rukun Islam itu ada lima yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji. Dan disini juga dijelasakan tentang keutamaan sahur sebelum menjalankan ibadah puasa.
Dalam hal muamalah kita diharuskan hormat menghormati, mencari ilmu umum, berdagang, bertani, bersosial, bekerja yang semuanya juga sudah ada di dalam Sunah Nabi saw.
“ Setiap muslim yang menanam suatu tanaman atau suatu tumbuhan, kemudian tanamannya itu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, maka itu akan menjadi sedekah baginya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)9
“Dan berakhlaklah kepada manusia dengan akhlak yang baik” (HR.Tirmidzi)10
Hadist diatas menjelaskan tentang hal yang berhubungan dengan pertanian dan bersosial.
Sebagai seorang muslimin hendaklah kita menegakkan agama Allah SWT dengan amar ma’ruf nahi nungkar
Ma’ruf ialah pekerjaan yang dikenal, diketahui, bersumber dari agama Allah. Masuk didalamnya wajib dan sunah atau bisa dibilang semua yang membawa kebaikan.
Munkar ialah segala pekerjaan yang tidak dikenal , tidak diketahui bersumber dari agama Allah. Masuk didalamnya haram dan makruh atau bisa dibilang semua yang membawa keburukan.11
Nabi saw bersabda:
“ Barang siapa menyuruh kebajikan dan taat, hendaklah ia suruh dengan ma’ruf ( lemah lembut dan dengan rasa belas kasihan).” (HR. Al Baihaqi)
“ Sebaik- baik manusia, ialah orang yang paling taqwa kepada Allah, paling menghubungi silaturrahmi, paling menyuruh makruf mencegah mungkar”( HR. Abusy Syaikh)
Dari Hadist tersebut jelas bahwa menyuruh makruf dan mencegah mungkar adalah keharusan, yang tidak boleh abaikan selama masih ada kesanggupan dan kekuasaan. 12
Orang yang menyia- nyiakan ini berarti telah menyia- nyiakan Allah karena hakikatnya Sunah Nabi saw berasal dari Allah SWT.
Walallahu’alam…
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari berbagai macam uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Sunah mempunyai kedudukan yang tinggi yaitu kedua setelah Al Qur’an dalam pengambilan hukum syariat maupun non syariat Dalam kehidupan kita sehari- hari kita diharuskan taat dan patuh kepada Sunah Nabi saw yang mana Beliau menjadi suri tauladan bagi kita semua.
Selain itu kita juga harus tetap menegakkan agama Allah SWT dengan menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar.
B.Saran
Dalam penyusuan makalah ini penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1.Hendaknya para pembaca memahami apa yang penulis sampaikan dalam makalah ini.
2.Dalam pembuatan makalah diperlukan sumber- sumber yang relavan yang mendukung pendapat penulis.
3.Hendaknya para pembaca menjadikan Nabi Muhammad saw sebagai suri tauladan yang terbaik.





DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an digital versi 1.2, 2003,Depag: Jakarta.
Asykur, Abdul Ghoni,1992, Kumpulan Hadits- hadits Pilihan Bukhari Muslim,
Bandung: Penerbit Husaini.
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, 2005, Kriteria Sunnah dan Bid’ah,
Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Azami, M. M. 1995, Memahhami Ilmu Hadist, Jakarta: Penerbit Lentera.
Majalah As-Sunnah edisi 03-04/ V11/ 1424/ 2003 M., Solo: Yayasan Lajnah
Istiqomah.
Qardawi, Yusuf, DR, 1998, Sunnah Rasul Sumber Ilmu Pengetahuan dan
Peradaban, Jakarta: Gema Insani Press
www.hidayatullah.com, didownload tanggal 25 Maret 2010 jam 11.00 wib.


0 komentar to "SUNAH SEBAGAI KEBERAGAMAAN KONKRET"

Diberdayakan oleh Blogger.

Tentang Saya

Foto saya
orangnya baek, jujur, baik hati,pecinta wanita, sekarang sedang kuliah di unisfat demak ambil tarbiyah

My Blogs

free counters

Followers

Categories

tags
Name: Alamat: Email:
Web hosting for webmasters