Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh
Dosen Pengampu: Riyanto, M. H
Disusun oleh :
Kelompok VII
Ahmad Rudiharto
Muhammad Fauzan
Nanik Muhajiroh
Siti Mukaromah
Untung Ali Romdon
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH DEMAK
TAHUN 2010
A. Latar Belakang
Di abad ini, seiring dengan perkembangan pemikiran dan budaya masyarakat, setumpuk problematika kehidupun muncul kepermukaan. Mulai dari permasalahan masyarakat kalangan bawah sampai pada kalangan atas. Mulai dari masalah pribadi, keluarga, ekonomi, tak terkecuali sosial-politik. Semua itu memerlukan jawaban yang mapan.
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi harkat manusia dengan misi utamanya "rahmatan lil alamin" , tertantang untuk menjawab semua problem di atas.
Tapi benarkah Islam menjadi rahmat bagi segenap manusia, sementara sebagian hukumnya–seperti yang terekam dalam sejumlah kitab klasik- terkesan sangat memberatkan? Keraguan ini sangat beralasan, akan tetapi bisakah keraguan itu dibenarkan? Ataukah keraguan tersebut hanya sebatas keraguan yang tak beralasan karena kurang memahami prinsip hukum Islam?
Menurut Al Ghazali, maslahah harus sejalan dengan tujuan syariat, sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia. Sebab, kemaslahatan yang dikehendaki oleh manusia tidak selamanya didasarkan pada tujuan syariat. Tapi, sering didasarkan pada hawa nafsunya. Oleh karena itu, parameter untuk menentukan kemaslahatan itu adalah tujuan syariat.[1]
B. Rumusan Masalah
Hal- hal yang dapat dijadikan rumusan masalah adalah:
1. Apakah pengertian Maslahah Al Mursalah?
2. Bagaimanakah pendapat golongan yang menolak dan menerima Maslahah Al Mursalah?
4. Ada berapakah macam- macam Maslahah Al Mursalah ?
C. Pembahasan
Pengertian Maslahah al Mursalah
Maslahah secara bahasa atau secara etimologi berarti manfaat, faedah, bagus, baik, kebaikan, guna atau kegunaan, Sedangkan menurut istilah atau epistemology, maslahah diartikan oleh para ulama Islam dengan rumusan yang hampir bersamaan, di antaranya al-Khawarizmi (w. 997 H.) menyebutkan, maslahah adalah al-marodu bil-maslahatil-mukhaafazatu ‘ala maqsudi-syar’i bidaf’i-l mufaasidi ‘ani-l- kholqi, yaitu memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana/kerusakan/hal-hal yang merugikan diri manusia (makhluq). Sedangkan ulama telah berkonsensus, bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan keturunan atau kehormatan.
Tidak jauh berbeda dengan al-Khawarizmi di atas, al-Ghazali merumuskan maslahah sebagai suatu tindakan memelihara tujuan syara’ atau tujuan hukum Islam, sedangkan tujuan hukum Islam menurut al-Ghazali adalah memelihara lima hal di atas. Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara salah satu dari lima hal di atas disebut maslahah, dan setiap hal yang meniadakannya disebut mafsadah, dan menolak mafsadah disebut maslahah.
Sedangkan menurut asy-Syatibi dari golongan mazhab Malikiyah sebagai orang yang paling popular dan kontropersi pendapatnya tentang maslahah-mursalah mengatakan bahwa maslahah itu (maslahat yang tidak ditunjukkan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan) sejalan dengan tindakan syara’.[2]
Sedangkan alasan dikatakan al-mursalah, karena syara’ memutlakannya bahwa di dalamnya tidak terdapat kaidah syara’ menjadi penguatnya ataupun pembatalnya.[3]
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa maslahah al mursalah adalah suatu metode ijtihad dalam menggali sumber hukum yang tidak ada dalil nassnya dengan berdasarkan pada pendekatan memelihara hukum syara’ (maqosid asysyari’ah)
Pendapat Golongan Yang Menolak Dan Menerima Maslahah Al Mursalah
Masalah al Mursalah tidak diterima oleh sebagian umat Islam, khususnya mayoritas penganut mazhab asy-Syafi’iah sebagai dasar penetapan hukum Islam. Dalam hal ini ada beberapa argumen yang mereka ajukan di antaranya yaitu;
Pertama, masalahat itu ada yang dibenarkan oleh syara’, ada yang ditolak oleh syara’ dan ada pula yang diperselisihkan. Maslahat kategori pertama dan kategori kedua (yang dibenarkan dan yang ditolak oleh syara’) tidak ada pertentangan di kalangan umat Islam. Maslahat kategori pertama harus diterima sebagai dasar penetapan hukum Islam, dan maslahat kategori kedua harus ditolak sebagai dasar penetapan hukum Islam. Sedangkan maslahat kategori ketiga diperselisihkan, sebagian menerima sebagai dasar penetapan hukum Islam, dan sebagian yang lain menolaknya. Sesuai dengan definisi di atas, maslahat kategori ketiga inilah yang menjadi kajian dari maslahah-mursalah atau istislah. Dengan demikian menurut kelompok umat Islam yang tidak menerima maslahah-mursalah sebagai dasar penetapan hukum Islam berpendapat, bahwa memandang maslahah-mursalah (kategori ketiga) sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan.
Kedua, memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah berarti menodai kesucian hukum Islam karena penetapan hukum Islam tidak berdasarkan kepada nass-nass tertentu, tetapi hanya mengikuti keinginan hawa nafsu belaka dengan dalih maslahat. Dengan dalih maslahat dikhawatirkan akan banyak penetapan hukum Islam berdasarkan kepada kepentingan hawa nafsu.
Ketiga, Bagi golongan ini, hukum Islam telah lengkap dan sempurna. Dengan menjadikan maslahat sebagai dasar dalam menetap hukum Islam, berarti umat Islam tidak mengakui prinsip kelengkapan dan kesempurnaan hukum Islam. Artinya hukum Islam belum lengkap dan sempurna, masih ada yang kurang.
Keempat, memandang maslahat sebagai hujjah akan membawa dampak terjadinya perbedaan hukum Islam terhadap masalah yang sama (disparitas) disebabkan perbedaan kondisi dan situasi. Dengan demikian akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan fleksibelitas hukum Islam
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima maslahat (kategori ketiga) sebagai dasar menetapkan hukum Islam di atas, dapat disanggah dengan beberapa alasan.
Pertama, dengan memandang maslahat sebagai hujjah tidak berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang meragukan, sebab maslahat tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan pertimbangan, sehingga menghasilkan zann yang kuat (sesuatu yang lemah menjadi kuat). Dalam ilmu fiqih dikenal istilah yakfi al-‘amal biz-zann, beramal berdasarkan kepada zann dianggap cukup karena semua fiqih adalah zann. Dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa menjadikan maslahat kategori ketiga sebagai hujjah berarti memilih dua kemungkinan tanpa dalil, karena jika dibandingkan maslahat yang dibenarkan oleh syara’ dengan maslahat yang ditolak oleh syara’, maka maslahat yang dibenarkan oleh syara’ jauh lebih banyak jumlahnya dari pada maslahat yang ditolak oleh syara’. Dengan demikian jika ada suatu kemaslahatan, tetapi tidak ada dalil yang membenarkannya atau menolaknya, maka maslahat tersebut harus digolongkan ke dalam maslahat yang lebih banyak.
Kedua, tidak benar kalau penetapan hukum Islam melalui metode istislah atau maslahah-mursalah berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat dijadikan sebagai hujjah, maslahah-mursalah harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Jadi tidak asal maslahat. Persyaratan inilah yang akan mengendalikan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam menetapkan hukum (Islam) berdasarkan kepada maslahat.
Ketiga, Islam memang telah lengkap dan sempurna, tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna itu adalah pokok-pokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Jadi tidak berarti semua masalah ada hukumnya. Ini terbukti banyak sekali masalah-masalah baru yang belum disinggung hukumnya oleh al-Qur’an dan as-Sunnah tetapi baru diketahui setelah digali melalui ijtihad.
Keempat, tidak benar kalau memandang maslahah-mursalah sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Dengan menggunkan metode masalah-mursalah dalam menetapkan hukum, prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam dapat dibuktikan.
Dengan demikian terlihat bahwa beberapa alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat Islam yang tidak menerima maslahah-mursalah sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam, sama sekali tidak logis dan tidak realistis.[4]
Syarat- Syarat Maslahah Al Mursalah
Agar maslahah al mursalah dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam maka para Imam Mujtahid, di antaranya Imam al-Ghazali, asy-Syatibi fan at-Tufi membuat persyaratan dan ruang lingkup operasional maslahah al mursalah. Persyaratan yang mereka buat berbeda satu sama lain, namun ruang lingkup operasionalnya mereka mempunyai pendapat yang sama sebagaimana terlihat dalam bahasan di bawah ini.
Al-Ghazali membuat batasan operasional maslalah al mursalah untuk dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam adalah sebagai berikut :
Pertama, maslahat tersebut harus sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan atau kehormatan.
Kedua, maslahat tersebut tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’.
Ketiga, maslahat tersebut menempati level daruriyah (primer) atau hajiyah (sekunder) yang setingkat dengan daruriyah.
Keempat, kemaslahatannya harus berstatus qat’i atau zann yang mendekati qat’i.
Kelima, dalam kasus-kasus tertentu diperlukan persyaratan, harus bersifat qat’iyah, daruriyah,dan kulliyah
Berdasarkan persyaratan operasional yang dibuat oleh Imam al-Ghazali di atas terlihat bahwa Imam al-Ghazali tidak memandang maslahah-mursalah sebagai dalil yang berdiri sendiri, terlepas dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’. Imam al-Ghazali memandang maslahah-mursalah hanya sebagai sebuah metode istinbath (menggali/ penemuan) hukum, bukan sebagai dalil atau sumber hukum Islam.
Sedangkan ruang lingkup operasional maslahah-mursalah tidak disebutkan oleh Imam al-Ghazali secara tegas, namun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Munif Suratmaputra terhadap contoh-contoh kasus maslahahmursalah yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam buku-bukunya (al- Mankhul, Asas al-Qiyas, Shifa al-Galil, al-Mustafa) dapat disimpulkan bahwa Imam al-Ghazali membatasi ruang lingkup operasional maslahah-mursalah yaitu hanya di bidang muamalah saja.
Agak berbeda dengan Imam al-Ghazali, asy-Syatibi hanya membuat dua kriteria agar maslahat dapat diterima sebagai dasar pembentukan hukum Islam yaitu:
Pertama, maslahat tersebut harus sejalan dengan jenis tindakan syara’, karena itu maslahat yang tidak sejalan dengan jenis tindakan syara’ atau yang berlawanan dengan dalil syara’ (al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’) tidak dapat diterima sebagai dasar dalam menetapkan hukum Islam.
Kedua, maslahat seperti kriteria nomor satu di atas tidak ditunjukkan oleh dalil khusus. Jika ada dalil khusus yang menunjukkannya maka itu menurut asy-Syatibi termasuk dalam kajian qiyas[5]
Para ahli ushul fiqh mengemukakan beberapa pembagian maslahah, jika dilihat dari beberapa segi.
• Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan itu, para ahli ushul fiqh membaginya kepada tiga macam, yaitu:
1. Maslahah al-Dzaruriyyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan seperti ini ada lima, yaitu 1. memelihara agama, 2. memelihara jiwa, 3. memelihara akal, 4. memelihara keturunan, dan 5. memelihara harta. Kelima kemaslahatan ini, disebut dengan al-mashalih al-khamsah.
2. Maslahah al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya, dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qashr) shalat dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir.
3. Maslahah al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan yang bergizi.
• Dilihat dari segi kandungan maslahah, para ulama ushul fiqh membaginya kepada:
1. Maslahah al-‘Ammah, yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Misalnya, para ulama membolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak aqidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
2. Maslahah al-Khashshah, kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang sekali, seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (maqfud).
• Dilihat dari segi berubah atau tidaknya maslahah, menurut Muhammad Musthafa al-Syalabi, guru besar ushul fiqh di Universitas al-Azhar Mesir, ada dua bentuk, yaitu:
1. Maslahah al-Tsabitah, yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya, berbagai kewajiban ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
2. Maslahah al-Mutaghayyirah, yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan mu’amalah dan adapt kebiasaan.
• Dilihat dari segi keberadaan maslahah menurut syara’ terbagi kepada:
1. Maslahah al-Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut.
2. Maslahah al-Mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’.
3. Maslahah al-Mursalah, yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci.[6]
D. Kesimpulan
Dari berbagai macam uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Maslahah Al Mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam menggali sumber hukum yang tidak ada dalil nassnya dengan berdasarkan pada pendekatan memelihara hukum syara’ (maqosid asysyari’ah). Ternyata ada golongan yang menolak Maslahah Al Mursalah sebagai hujjah dengan berbagai maca argumen.
Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu, minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah.
Para ulama juga telah membagi maslahah dari beberapa segi diantaranya: dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan, dari segi kandungan maslahah, dari segi berubah atau tidaknya maslahah, dan dari segi keberadaan maslahah.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.mail-archive.com/mencintai-islam@yahoogroups.com/msg01473. html, di akses tanggal 30 Nopember 2010
http://muchad.info/muchad/dalil-syar’i-bag-2-al-maslahah-al-mursalah.html, di akses tanggal 30 Nopember 2010
Mahmuzar , maslahah-mursalah; suatu methode istinbath hukum, artikel pdf
Rabu, 03 Agustus 2011
//
Label:
Makalah
// //
Diberdayakan oleh Blogger.
Tentang Saya
- untunk cell
- orangnya baek, jujur, baik hati,pecinta wanita, sekarang sedang kuliah di unisfat demak ambil tarbiyah
Followers
Popular posts
most viewed posts
- HADIST TENTANG PERSAUDARAAN ISLAM
- Contoh Curriculum Vitae Seminar
- Implementasi Iman Dan Takwa Dalam Kehidupan Modern
- TAKTIK PEMBELAJARAN
- PROBABILITAS
- Proposal Penelitian Kuantitatif
- MASLAHAH AL MURSALAH
- METODE PENGAJARAN HURUF VOKAL DAN KONSONAN DALAM BAHASA ARAB
- POLA KALIMAT NOMINAL DALAM BAHASA ARAB
- Logo dan Sertifikat PMII
Categories
tags
- Anime (1)
- cari- cari (1)
- link artikel (3)
- logo (4)
- Makalah (15)
- PMII (10)
- Puisi (1)
- pusaka (1)
- unisfat (6)