RANCANGAN AD ART

RANCANGAN AD/ART
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH DEMAK
MUKADIMAH
Sesungguhnya masa muda dan harapan adalah hak setiap pemuda, karena itu perlu adanya rasa gembira dalam belajar, berkarya, dan berjuang untuk menjadi manusia Indonesia yang utuh berkepribadian.
Didorong oleh keinginan luhur untuk ikut mengisi kemerdekaan sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat yang mencita-citakan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan yang diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa, maka mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Sultan Fatah Demak, sebagai bagian dari pemuda dan rakyat Indonesia dengan ini berhimpun dalam suatu wadah.
Sampailah kini wadah tersebut membentuk kepengurusan yang menghantarkan anggota-anggotanya ke gerbang pengabdian kepada Tuhan, Tanah Air, Bangsa, dan Almamater, serta melindungi anggota-anggotanya dengan membina kesejahteraan bersama dan membantu menyelesaikan pendidikan yang dibebankan kepadanya melalui tata cara yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1 : Himpunan ini bernama: Himpunan Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Sultan Fatah disingkat HM- FAI Unisfat
Pasal 2 : HM- FAI Unisfat bertempat dimana Fakultas Agama Islam Unisfat Demak berada.
Pasal 3 : HM-FAI Unisfat didirikan pada dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4 : HM- FAI Unisfat berasaskan keislaman, kemahasiswaan, dan kekeluargaan.
Pasal 5 : HM- FAI Unisfat bertujuan:
Mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan dan pengajaran Agama Islam, dengan memberi dorongan bagi mahasiswa untuk menjadi sarjana yang berakhlakhul karimah, cakap, bertanggung jawab serta menjadi unsur penggerak dan pengabdi dalam kehidupan bangsa dan beragama.
Membina dan memelihara hubungan baik antara pengajar dan mahasiswa sesuai dengan asas HM- FAI Unisfat .
Memelihara dan mempererat rasa kekeluargaan, serta memperjuangkan kepentingan mahasiswa sejalan dengan perannya keluar dan ke dalam Unisfat
Memberi jalan dan menyalurkan pemikiran, tenaga, dan cipta karya mahasiswa dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan pembangunan Bangsa Indonesia.
Pasal 6 : Untuk mencapai tujuan tersebut, hM-FAI UNisfat menjalankan usaha-usaha yang sah sesuai dengan AD/ART HM- FAI Unisfat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7 : Anggota HM- FAI Unisfat terdiri atas:
Anggota Muda, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.
BAB IV
BADAN PERLENGKAPAN
Badan Perlengkapan HM- FAI Unisfat terdiri atas:
Pasal 8 : Rapat Anggota HM- FAI Unisfat merupakan kekuasaan tertinggi di dalam. HM- FAI Unisfat
Pasal 9 : Badan Pengurus HM- FAI Unisfat adalah lembaga eksekutif dalam HM- FAI Unisfat dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota HM- FAI Unisfat
Pasal 10 : Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat adalah badan yang mengawasi, memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Badan Pengurus HM- FAI Unisfat serta memimpin Rapat Anggota HM- FAI Unisfat.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN KELUARGA MAHASISWA UNISFAT
Pasal 11 : HM- FAI Unisfat merupakan bagian terintegrasi dari Keluarga Mahasiswa HM- FAI Unisfat, yang memiliki hubungan koordinasi dengan Badan Kelengkapan Keluarga Mahasiswa Unisfat
BAB VI
HUBUNGAN EKSTERNAL DI LUAR UNISFAT
Pasal 12 : HM- FAI Unisfat dapat menjalin hubungan kerja sama dengan pihak lain di luar Unisfat sesuai dengan asas dan tujuan HM- FAI Unisfat.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 13 : Keuangan dan kekayaan HM- FAI Unisfat dapat diperoleh dari :
Iuran Anggota Biasa
Dana atau sumbangan yang tidak mengikat terhadap kebijakan HM- FAI Unisfat Usaha-usaha lain yang tidak melanggar AD-ART HM- FAI Unisfat

BAB VIII
LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal 14 : Lambang HM- FAI Unisfat terdiri dari :
Logo Unisfat dengan nama HM-FAI

.

Pasal 15 : Bendera HM- FAI Unisfat; berwarna dasar biru dan memuat lambang HM- FAI Unisfat.
Pasal 16 : Atribut HM- FAI Unisfat adalah jaket yang berwarna dasar merah maroon dan memuat lambang HM- FAI Unisfat.
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 17 : Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pengesahannya diputuskan dalam Rapat Anggota yang khusus untuk itu, dan dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota Biasa dan disetujui 2/3 dari jumlah yang hadir.
BAB X
PEMBUBARAN HM- FAI UNISFAT
Pasal 18 : Pembubaran HM- FAI Unisfat diputuskan dalam Rapat Anggota yang khusus untuk itu dan dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah Anggota Biasa dan disetujui 3/4 dari jumlah yang hadir.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20 : Anggaran Dasar ini di bentuk pada tanggal dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH DEMAK
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Anggota Muda adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam
Universitas Sultan Fatah Demak yang sedang mengikuti proses penerimaan atau mekanisme lainnya yang diselenggarakan oleh. HM- FAI Unisfat
Pasal 2 : Anggota Biasa adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Sultan Fatah Demak, yang telah memenuhi ketentuan dalam proses penerimaan atau mekanisme lainnya yang diselenggarakan oleh HM- FAI Unisfat
Pasal 3 : Anggota Luar Biasa adalah mahasiswa atau bukan mahasiswa yang pernah menjadi Anggota Biasa dan sudah tidak mengikuti pendidikan di. Fakultas Agama Islam Universitas Sultan Fatah Demak
Pasal 4 : Anggota Kehormatan adalah mahasiswa atau bukan mahasiswa yang diusulkan oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat dan keanggotaannya disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu dan tidak termasuk Anggota Muda, Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
Pasal 5 : Keanggotaan hilang karena :
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri dan disetujui oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat dengan pertimbangan DPA.
Dicabut status keanggotaannya oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat atas persetujuan Rapat Anggota.
Pasal 6 : Hak dan kewajiban Anggota Muda HM- FAI Unisfat.
Hak Anggota Muda HM- FAI Unisfat:
Setiap Anggota Muda mempunyai hak menjadi Anggota Biasa melalui proses penerimaan atau mekanisme lain yang diselenggarakan oleh HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Muda mempunyai hak berserikat, mengeluarkan pendapat dan membela diri.
Setiap Anggota Muda tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
Setiap Anggota Muda mempunyai hak menggunakan fasilitas HM- FAI Unisfat atas persetujuan Badan Pengurus HMP Pangripta Loka ITB.
Setiap Anggota Muda mempunyai hak membawa nama HM- FAI Unisfat dengan seizin Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
Kewajiban Anggota Muda :
Setiap Anggota Muda HM- FAI Unisfat wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat.
Setiap Anggota Muda HM- FAI Unisfat wajib memelihara, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Universitas Sultan Fatah dan HM- FAI Unisfat
Pasal 7 : Hak dan Kewajiban Anggota Biasa HM- FAI Unisfat
Hak Anggota Biasa :
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak berserikat, mengeluarkan pendapat dan membela diri.
Setiap Anggota Biasa memiliki hak memilih dan dipilih
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas HM- FAI Unisfat.
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk mendapat pembelaan dari HM- FAI Unisfat selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk mengikuti seluruh kegiatan HM- FAI Unisfat
Kewajiban Anggota Biasa :
Setiap Anggota Biasa HM- FAI Unisfat wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Biasa HM- FAI Unisfat wajib memelihara, menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Universitas Sultan Fatah dan HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Biasa HM- FAI Unisfat wajib untuk beraktivitas dalam kegiatan baik ke dalam maupun keluar.
Pasal 8 : Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa HM- FAI Unisfat
Hak Anggota Luar Biasa :
Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak berserikat, mengeluarkan pendapat dan membela diri.
Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas HM- FAI Unisfat atas persetujuan Badan Pengurus HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Luar Biasa tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh HM- FAI Unisfat.
Kewajiban Anggota Luar Biasa :
Setiap Anggota Luar Biasa HM- FAI Unisfat wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat.
Setiap Anggota Luar Biasa HM- FAI Unisfat wajib memelihara, menjaga, dan menjunjung tinggi nama baik Universitas Sultan Fatah dan HM- FAI Unisfat
Pasal 9 : Hak dan Kewajiban Anggota Kehormatan HM- FAI Unisfat
Hak Anggota Kehormatan :
Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak berserikat, mengeluarkan pendapat dan membela diri.
Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas HM- FAI Unisfat atas persetujuan Badan Pengurus HM- FAI Unisfat
Setiap Anggota Kehormatan tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh HM- FAI Unisfat.
Kewajiban Anggota Kehormatan :
Setiap Anggota Kehormatan HM- FAI Unisfat wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat.
Setiap Anggota Kehormatan HM- FAI Unisfat wajib memelihara, menjaga, dan menjunjung tinggi nama baik Universitas Sultan Fatah dan HM- FAI Unisfat
Pasal 10 : Sanksi-sanksi:
Setiap Anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HM- FAI Unisfat atau peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat berupa :
– Teguran.
– Pencabutan status keanggotaan.
– Sanksi lain.
Pencabutan status keanggotaan dilakukan oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat atas persetujuan Rapat Anggota HM- FAI Unisfat
BAB II
RAPAT ANGGOTA HM- FAI UNISFAT
Pasal 11 : Rapat Anggota HM- FAI Unisfat diadakan paling sedikit dua kali dalam setahun, atau setiap kali dipandang perlu oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat atau atas usul Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat atau permintaan paling sedikit ¼ jumlah Anggota Biasa HM- FAI Unisfat.
Pasal 12 : Rapat Anggota HM- FAI Unisfat dipimpin oleh Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat.
Pasal 13 : Pemanggilan, undangan, dan fasilitas Rapat Anggota HM- FAI Unisfat diurus oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
Pasal 14 : Rapat Anggota HM- FAI Unisfat dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah Anggota Biasa, dalam hal Rapat Anggota HM- FAI Unisfat tidak memenuhi kuorum tersebut, dengan dasar kebijaksanaan dapat diadakan Rapat HM- FAI Unisfat tertunda.
BAB III
BADAN PENGURUS HM- FAI UNISFAT
Pasal 15 : Hak dan Kewajiban Badan Pengurus HM- FAI Unisfat :
Melaksanakan asas dan tujuan HM- FAI Unisfat dan keputusan-keputusan Rapat Anggota HM- FAI Unisfat.
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat.
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat mewakili Anggota baik ke dalam maupun ke luar HM- FAI Unisfat.
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat merumuskan dan melaporkan rencana kerja dan tata tertib organisasinya kepada Rapat Anggota HM- FAI Unisfat untuk kemudian disahkan oleh Rapat Anggota.
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota HM- FAI Unisfat atas kegiatan dan kebijaksanaannya.

Pasal 16 : Pembentukan:
Ketua Badan Pengurus HM- FAI Unisfat, selanjutnya disebut Ketua HM- FAI Unisfat dipilih oleh Anggota Biasa HM- FAI Unisfat dalam Pemilihan Umum HM- FAI Unisfat.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum HM- FAI Unisfat dilaksanakan oleh DPA HM- FAI Unisfat pada saat itu atau panitia yang ditunjuk untuk itu.
Ketua HM- FAI Unisfat terpilih adalah calon yang mendapat suara terbanyak dalam Pemilihan Umum HM- FAI Unisfat dan berhak menyusun personalia Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
Ketua HM- FAI Unisfat disahkan oleh Rapat Anggota. Susunan personalia Badan Pengurus HM- FAI Unisfat yang telah dibentuk oleh Ketua HM- FAI Unisfat menurut ayat 3 di atas, dilaporkan kepada Anggota HM- FAI Unisfat
Persyaratan Calon Ketua HM- FAI Unisfat:
Warga Negara Indonesia
Anggota Biasa HM- FAI Unisfat, tidak terkena sanksi kurikuler ataupun sanksi organisasi di lingkungan Universitas Sultan Fatah
Tidak sedang memegang jabatan struktural organisasi di luar HM- FAI Unisfat
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat dibentuk untuk masa jabatan satu periode.
Masa jabatan Ketua HM- FAI Unisfat sebanyak-banyaknya selama dua periode.
Persyaratan tambahan Calon Ketua HM- FAI Unisfat dan tata cara Pemilihan Umum HM- FAI Unisfat ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat saat itu dengan penuh kebijaksanaan dan bila dipandang perlu dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Ketua HM- FAI Unisfat terpilih tidak boleh menjabat jabatan struktural dan fungsional di luar HM- FAI Unisfat.
Pasal 17 : a. Badan Pengurus HM- FAI Unisfat sekurang- kurangnya terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Divisi-divisi atau sebutan lainnya
Banyaknya divisi atau sebutan lainnya disusun menurut kebutuhan
Badan Pengurus HM- FAI Unisfat mengakui adanya komunitas yang ada di luar Badan Pengurus HM- FAI Unisfat


BAB IV
DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA HM- FAI UNISFAT
Pasal 18 : Hak dan Kewajiban
Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HM- FAI Unisfat dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam HM- FAI Unisfat
Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat memberikan saran, nasihat, pertimbangan atau usul kepada Badan Pengurus HM- FAI Unisfat baik diminta maupun tidak diminta.
Dewan Perwakilan Anggota melakukan pengawasan terhadap Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat memimpin Rapat Anggota HM- FAI Unisfat.
Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat dapat mengusulkan pemberhentian Ketua HM- FAI Unisfat dengan mekanisme Rapat Anggota.
Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat bertanggung jawab langsung kepada Anggota HM- FAI Unisfat.
Pasal 19 : Pembentukan :
Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat adalah :
Warga Negara Indonesia
Anggota Biasa HM- FAI Unisfat.
Tidak termasuk Badan Pengurus HM- FAI Unisfat dan atau wakil yang diutus HM- FAI Unisfat di Keluarga Mahasiswa Unisfat.
Calon anggota Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat dapat diusulkan oleh oleh Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat dan atau mencalonkan diri.
Pengesahan anggota Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat dilakukan dalam Rapat Anggota HM- FAI Unisfat setelah pertanggungjawaban Badan Pengurus HM- FAI Unisfat sebelumnya.
Masa kerja Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat adalah sampai Badan Pengurus HM- FAI Unisfat yang baru disahkan.
Pasal 20 : Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Anggota HM- FAI Unisfat berdasarkan perbandingan 1 berbanding 60 Anggota Biasa HMP HM- FAI Unisfat


BAB V
HUBUNGAN DENGAN KELUARGA MAHASISWA UNISFAT
Pasal 21 : HM- FAI Unisfat membebaskan anggotanya untuk dapat beraktivitas di KM ITB kecuali Kongres KM ITB dan BKSK.
Pasal 22 : HMP Pangripta Loka ITB dapat mengirimkan wakilnya dalam Kongres KM-ITB
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23 : Badan Pengurus HM- FAI Unisfat wajib mencatat segala hal yang berhubungan dengan keuangan dan kekayaan HM- FAI Unisfat.
Pasal 24 : Pada waktu meletakkan jabatan Badan Pengurus HM- FAI Unisfat wajib membuat pertanggungjawaban kebijaksanaan, keuangan, dan kekayaan selama masa jabatannya.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 25 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur selanjutnya dalam Rapat Anggota HM- FAI Unisfat atau Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
Pasal 26 : Anggaran Rumah Tangga ini dibentuk pada tanggal 25 April 1960, kemudian disempurnakan tanggal 28 November 1996, direvisi kembali 15 Januari 2005 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PENJELASAN
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH
ANGGARAN DASAR HM- FAI UNISFAT
MUKADIMAH
Sudah Jelas
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1 : Sudah jelas
Pasal 2 : Sudah jelas
Pasal 3 : Sudah jelas
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 4 :
Keislaman, artinya segala sesuatu berdasarkan nilai- nilai keislaman
Kemahasiswaan, artinya hal-hal yang bersangkutan dengan mahasiswa.
Kekeluargaan, artinya sistem dan mekanisme yang dikembangkan dalam pola hubungan internal dan eksternal dilaksanakan dengan suasana dan semangat yang bersifat kekeluargaan.
Pasal 5 : Sudah jelas
Pasal 6 : Sudah jelas


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7 : Sudah jelas
BAB IV
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 8 : Sudah jelas
Pasal 9 : Sudah jelas
Pasal 10 : Sudah jelas
BAB V
HUBUNGAN DENGAN KELUARGA MAHASISWA ITB
Pasal 11 : Yang dimaksud dengan Badan Kelengkapan KM-ITB adalah :
Kongres KM-ITB
Kabinet KM-ITB
Himpunan Mahasiswa Departemen
Unit Kegiatan Mahasiswa
Badan Koordinasi Satuan Kegiatan
BAB VI
HUBUNGAN EKSTERNAL DI LUAR UNISFAT
Pasal 12 : Sudah jelas
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 13 : Besar, mekanisme dan pengaturannya ditetapkan oleh Badan Pengurus HM- FAI Unisfat.
BAB VIII
LAMBANG, BENDERA DAN ATRIBUT
Pasal 14 : Arti atau penjelasan setiap lambang



Ganesha, artinya adalah lambang dari tiada habis-habisnya ilmu yang dihimpun dalam diri Ganesha dan melambangkan sifat kehidupan yang ada di ITB
Swastika, artinya simbol prestise dan juga keseimbangan yang harus dicapai untuk mencapai tujuan-tujuan HMP melalui pendekatan yang dinamis.
Pasal 15 : Sudah jelas
Pasal 16 : Warna Merah Maroon melambangkan Anggota HM- FAI Unisfat yang tanggap tentang kompleksitas dalam merencana, tanggap terhadap fisik lingkungan, juga terhadap dampak psikologis serta sosial ekonomi masyarakatnya yang merupakan cerminan dirinya melalui program-program keprofesian yang ada DIHM- FAI Unisfat
BAB IX
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 17 : Usulan untuk mengadakan Rapat Anggota yang khusus untuk Perubahan AD/ART sama dengan mekanisme usulan rapat anggota
BAB X
PEMBUBARAN HM- FAI UNISFAT
Pasal 18 : Usulan untuk mengadakan Rapat Anggota yang khusus untuk Pembubaran HM- FAI Unisfat sama dengan mekanisme usulan rapat anggota
BAB XI PENUTUP
Pasal 19 : Sudah jelas
Pasal 20 : Sudah jelas


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 : Sudah jelas
Pasal 2 : Sudah jelas
Pasal 3 : Yang termasuk ke dalam kategori Anggota Luar Biasa adalah :
Anggota Biasa yang terkena sanksi Akademik (Drop Out)
Anggota Biasa yang telah menyelesaikan masa perkuliahan di Fakultas Agama Islam(Alumni)
Anggota Biasa yang pindah kuliah dari Fakultas Agama Islam Unisfat
Anggota Biasa yang tidak melanjutkan pendidikannya di Fakultas Agama Islam Unisfat
Pasal 4 : Sudah jelas
Pasal 5 : Sudah jelas
Pasal 6 : Sudah jelas
Pasal 7 : Sudah jelas
Pasal 8 : Sudah jelas
Pasal 9 : Sudah jelas
Pasal 10: Sudah jelas
BAB II
RAPAT ANGGOTA HMP PANGRIPTA LOKA ITB
Pasal 11 : Sudah jelas
Pasal 12 : Sudah jelas
Pasal 13 : Sudah jelas
Pasal 14 : Rapat Anggota tertunda adalah Rapat Anggota yang dilaksanakan apabila Rapat Anggota sebelumnya tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
Rapat Anggota tertunda dilaksanakan maksimal dua kali dengan rentang waktu minimal 2 ´ 24 jam dan maksimal 7 ´ 24 jam.
Rapat Anggota Tertunda I dapat dilaksanakan apabila dihadiri paling sedikit setengah dari jumlah Anggota Biasa. Apabila kuorum tersebut tidak terpenuhi maka dapat dilaksanakan Rapat Anggota Tertunda II dengan kuorum yang hadir pada saat itu.
BAB III
BADAN PENGURUS HM- FAI UNISFAT
Pasal 15 : Ayat 1, 2, 3, 4, 5 : sudah jelas
Pasal 16 : Ayat 1, 2, 3, 4, 5 : sudah jelas
Ayat 6.
Yang dimaksud dengan satu periode adalah satu tahun kalender Masehi
Ketika masa jabatan berakhir, dan Ketua Badan Pengurus Fakultas Agama Islam Unisfat berikutnya belum disahkan, maka tanggung jawab dan wewenang dipegang oleh DPA dan atau ditentukan atas kebijakan Rapat Anggota
Ayat 7, 8, 9 : sudah jelas
Pasal 17 : a. Sudah jelas
b. Sudah Jelas
c. Komunitas yang ada harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Anggota Biasa
Tidak Melanggar norma yang ada dan etika berorganisasi
Menjunjung tinggi nama baik HM- FAI Unisfat
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA HM- FAI UNISFAT

Pasal 18 : Hak dan Kewajiban
Ayat 1 sudah jelas
Ayat 2 dan 3 : Bentuk pengawasan, pemberian saran, nasihat dan pertimbangan dapat berupa forum komunikasi antara DPA dengan badan pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 bulan.
Ayat 4 dan 5 : sudah jelas
Ayat 6 : Bentuk pertanggungjawaban DPA dapat berupa laporan dalam Rapat Anggota atau melalui forum terbuka lainnya.
Pasal 19 : Pembentukan
Ayat 1 : Dalam hal ini yang dimaksud Badan Pengurus HM- FAI Unisfat adalah Ketua Umum HM- FAI Unisfat, pemegang jabatan struktural Badan Pengurus HM- FAI Unisfat dan termasuk didalamnya Ketua Pelaksana Kegiatan.
Ayat 2,3, 4 Sudah jelas
Pasal 20 : Sudah jelas
BAB V
HUBUNGAN DENGAN KELUARGA MAHASISWA

Pasal 21 : Yang dimaksud dengan Badan Kelengkapan KM-ITB adalah :
Kongres KM-ITB
Kabinet KM-ITB
Himpunan Mahasiswa Departemen
Unit Kegiatan Mahasiswa
Badan Koordinasi Satuan Kegiatan
Pasal 22 : Proses pemilihan wakil HMP Pangripta Loka dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemilihan wakil HMP Pangripta Loka ITB di Kongres KM ITB dilaksanakan melalui Meknisme Pemilu dan disahkan oleh Badan Pengurus HMP Pangripta Loka ITB melalui Surat Ketetapan.
Wakil HMP Pangripta Loka di Kongres KM-ITB sekurang-kurangnya didukung oleh 10% Anggota Biasa HMP Pangripta Loka ITB.
Mekanisme penempatan kembali wakil HMP Pangripta Loka ITB di Kongres KM ITB dilakukan sesuai dengan mekanisme awal. Apabila tidak memungkinkan, maka dapat ditunjuk oleh Badan Pengurus HMP Pangripta Loka ITB dengan pertimbangan DPA
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 23 : Sudah jelas
Pasal 24 : Sudah jelas
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 25 : Sudah jelas
Pasal 26 : Sudah jelas
Lampiran Keputusan ini disahkan dan mulai berlaku sejak saat ditetapkan
Ditetapkan di :
Pada Hari/Tanggal : Sabtu, 15 Januari 2005
Pukul : 18.50 WIB
Pimpinan Rapat Anggota Penyusunan AD/ART
Himpunan Mahasiswa Fakultas Agama Islam
Universitas Sultan Fatah Demak
2010
Badan Pertimbangan Himpunan Mahasiswa Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam
2010- 2011


0 komentar to "RANCANGAN AD ART"

Diberdayakan oleh Blogger.

Tentang Saya

Foto saya
orangnya baek, jujur, baik hati,pecinta wanita, sekarang sedang kuliah di unisfat demak ambil tarbiyah

My Blogs

free counters

Followers

Categories

tags
Name: Alamat: Email:
Web hosting for webmasters